Kamis, 19 Juli 2018

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.  
   
Jenis Keramaian dan Persyaratannya  
   
A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
    f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar : 
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN : 

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :

•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.


   

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

a. pokok perkara; 
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; 
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; 
d. rencana tindakan selanjutnya; dan 
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. 
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan: 
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; 
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan; 
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; 
A4: Perkembangan hasil penyidikan; 
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
•  Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
•  Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
•  Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 
dan hari ke 90.
•  Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 
dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP 

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)


SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.    
   
SPKT dapat melayani :

• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya : 

• Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
• Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
• Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pengertian

1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Tujuan

a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.

Dasar hukum

a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
d. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
f. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
g. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
h. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
i. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
j. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi dan peranan BPKB

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

  Prosedur-prosedur  
   
 
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
 
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).  
   
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda ) 
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP  
   

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D 
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK 

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari 
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line 

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Biaya Pembuatan SKCK 

Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang 
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.