Tegal Kota, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jateng, AKBP Firman
Darmansyah,SIK mengungkapkan kasus kekerasan, khususnya yang terjadi pada anak menjadi
fenomena yang kian memprihatinkan belakangan ini.
“Anak memiliki kebebasan dan hak untuk berkembang , Hal ini wajib
dilindungi oleh orangtua dan semua pihak termasuk juga hak-hak perempuan,” kata
AKBP Firman Darmansyah,SIK, dalam kesempatan forum grup diskusi tentang
kekerasan terhadap anak, Kamis (27/10/2016)
Menurutnya kekerasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,
jelas sangat merugikan anak dalam mendapatkan haknya. Oleh karenanya berharap
melalui kegiatan ini terjalinnya sinergitas semua pihak termasuk para guru
dalam penanganan masalah kekerasan terhadap anak yang kini marak terjadi di
lingkungan masyarakat.
Ditegaskan bahwa terkait upaya penanganan kasus kekerasan telah
dilakukan secara serius termasuk memberikan pendampingan bagi korban bekerja
sama dengan dinas terkait. Segera laporkan dan akan ditindak lanjuti, apa akar
permasalahanya, apa penyebabnya sehingga terjadi kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr Dewi Apriani FR MM dari UPS Tegal menegaskan dalam
penanganan kasus kekerasan menjadi tanggung jawab bersama antara lain keluarga,
masyarakat dan stakeholder dengan mempercepat terwujudnya kota atau kabupaten
layak anak (KLA).
Selain itu melalui kebijakan perlindungan anak perlu disusun kebijakan
pemenuhan dan perlindungan anak disegala bidang dengan memperkuat kelembagaan
PP dan PA, LSM dan dunia usaha serta memantapkan koordinasi dari tingkat pusat
dengan stakeholder dengan meningkatkan dukungan advokasi, fasilitas,
sosialisai, komunikasi, informasi dan edukasi KPA.
Forum Diskusi sendiri dihadiri para guru pengampu bimbingan dan
konseling serta perwakilan badan usaha dan pengguna satuan pengamanan. selain
itu juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Psikologi Pemerintah
Kota Tegal, Akademisi serta Kanit PPA Polres Tegal Kota.
Selanjutnya
dengan forum diskusi ini, diharapkan para guru ikut berperan menyampaikan
kepada peserta didiknya agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan
terhadap anak, sehingga bisa menekan angka kekerasan terhadap anak yang terjadi
di wilayah Kota Tegal