Kota Tegal – Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Seorang pria DP (42) di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi mengatakan, kejadian tersebut di ketahui pada Minggu (2/8) sore. Saat itu, korban meninggalkan rumah bersama anaknya untuk berbelanja. Ketika kembali, sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak berada di rumah.
“Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada.” kata AKP Husen di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2026).
Menurut Husen, korban kemudian mencoba menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Komunikasi berlangsung hingga malam hari.
“Korban sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk menanyakan sepeda motor tersebut. Namun, setelah komunikasi berlangsung hingga malam, nomor korban kemudian di blokir,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian mengamankan DP pada Minggu (9/8) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.
“Setelah di lakukan penyelidikan, Tim Resmob mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka,” kata Husen.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang di laporkan hilang serta satu lembar surat keterangan pembiayaan kendaraan sebagai barang bukti.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Tersangka di jerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.