Kota Tegal – Polres Tegal Kota mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sepanjang Maret 2026 serta mengamankan sembilan tersangka. Petugas menyita barang bukti berupa 9,22 gram sabu, 30 butir psikotropika, dan 1.120 butir obat berbahaya. Para tersangka berasal dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, hingga Brebes.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menyatakan penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba. Terutama yang menargetkan generasi muda.
“Sebagian besar kasus yang kami ungkap terkait obat berbahaya, dengan jaringan yang memanfaatkan transaksi online maupun langsung,” kata AKBP Heru kepada awak media di Mapolres, Jumat (27/3/2026).
Pengungkapan kasus di lakukan bertahap, terutama pada 17–27 Maret. Dengan empat kasus yang melibatkan enam tersangka dan kini tengah menjalani proses penyidikan. Di Margadana, dua pelaku, AB dan AL, di amankan dengan sabu seberat 0,31 gram.
Di Tegal Barat, polisi menangkap tersangka SV dengan 174 butir obat berbahaya siap edar,” jelasnya
Kasus lain terjadi pada dini hari 27 Maret di Tegal Timur, saat BN di amankan di kamar kos dengan psikotropika dan obat berbahaya. Pengembangan kasus berlanjut di Tegal Selatan, di mana dua tersangka lain, KT dan CN, di tangkap dengan total 239 butir obat berbahaya.
“Penindakan akan terus kami lakukan agar masyarakat terlindungi dan generasi muda terhindar dari narkoba,” ujar Heru. Ia juga menekankan peran penting masyarakat dalam menyampaikan informasi guna menjaga keamanan.
Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan barang dari jaringan online sebelum di edarkan langsung. “Modusnya beragam, mulai dari COD hingga penjualan di tempat nongkrong, dan targetnya sebagian besar anak muda,” jelasnya.
Sejak Januari hingga 27 Maret 2026, Polres Tegal Kota telah mengungkap 17 kasus dengan 23 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 64,19 gram sabu, 315,54 gram tembakau gorila, 128 butir psikotropika, dan 1.509 butir obat berbahaya.
















.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)






.jpg)



.jpeg)

