Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Narkoba Diungkap Polres Tegal Kota, 9 Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ratusan Pil Disita

  


Kota Tegal – Polres Tegal Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Selama Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat sebagai pengedar. Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota. Dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan yang menjual peredaran obat keras secara ilegal di lingkungan masyarakat.

“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif. Serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir. Serta psikotropika sebanyak 110,5 butir dari delapan kasus yang terungkap.

Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G. Para pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut melalui jaringan yang populer dengan sebutan “warung Aceh”.

Menurut Ade, para tersangka berperan sebagai pengedar dan akan menjalani proses sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ade.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar