Kamis, 19 Juli 2018

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.  
   
Jenis Keramaian dan Persyaratannya  
   
A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
    f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar : 
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN : 

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :

•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.


   

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

a. pokok perkara; 
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; 
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; 
d. rencana tindakan selanjutnya; dan 
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. 
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan: 
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; 
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan; 
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; 
A4: Perkembangan hasil penyidikan; 
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
•  Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
•  Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
•  Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 
dan hari ke 90.
•  Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 
dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP 

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)


SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.    
   
SPKT dapat melayani :

• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya : 

• Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
• Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
• Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pengertian

1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Tujuan

a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.

Dasar hukum

a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
d. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
f. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
g. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
h. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
i. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
j. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi dan peranan BPKB

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

  Prosedur-prosedur  
   
 
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
 
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).  
   
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda ) 
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP  
   

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D 
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK 

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari 
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line 

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Biaya Pembuatan SKCK 

Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang 
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


   

Selasa, 10 April 2018

Razia Tipiring, Kedapatan Bawa Sajam

Kota Tegal - Kasat Sabhara bersama anggota melaksanakan razia tipiring di Jalur Pantura khususnya pada trafic light yang sering digunakan untuk mengamen, minta minta, Lap Kaca dan lain lain. Selasa (10/04) dini hari

Didapati di sekitaran Lampu Merah Pos Pasar Anyar Jalan Martoloyo amankan anak-anak punk sebanyak 6 (enam) orang jenis kelamin laki-laki, diantara 6 (enam) orang tersebut.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Prastowo mengatakan kegiatan razia tipiring ini kami gelar setiap saat apabila saat kami patroli didapat di trafic light di jalur pantura kedapatan sedang mengamen, lap kaca dll

"Dari mengamanakan belasan anak punk terdapat salah satu anak punk yang kedapatan membawa Sajam berupa Pisau Lipat, sehingga kami langsung amankan barang bukti dan mintai keterangan," ungkapnya

Razia pada malam ini, dikhususkan di jalur pantura yang pada minggu minggu kemarin terdapat anak anak punk yang duduk di sekitar perempatan maya yang mencari kendaraan untuk ditumpangi


"Sering kali melaksanakan razia tipiring ini, terdapat beberapa anak yang sudah beberapa kali kedapatan pernah diamankana Sabhara Polres Tegal Kota dan ada juga yang masih di bawah umur," pungkasnya

Datangi Warga yang Melapor, Sabhara Amankan Belasan Anak Punk

Kota Tegal - Adanya laporan segerombolan anak-anak punk sedang meminta minta warga masyarakat di Kelurahan Panggung melaporkan ke Polres Tegal Kota, Senin (09/04) malam


Dengan dipimpin Kasat Sabhara AKP Prastowo bersama personel piket fungsi mendatangi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Prastowo mengatakan memang benar terdapat laporan dari warga masyarakat yang resah kepada anak punk yang meminta minta tersebut

“Usai diberikan laporan tersebut kami langsung mendatangi TKP, ternyata benar adanya segerombolan anak punk sebanyak 11 orang antara lain 4 (empat) laki laki dan 7 (tujuh) perempuan,” ungkapnya


Selanjutnya langsung dikumpulkan dan dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dimintai data diri guna dibuatkan laporan tertulis untuk di kirimkan ke Dinas Sosial maupun Pengadilan Negeri Kota Tegal

Cek Kelengkapan Dokumen Kapal dan Patroli Perairan

Kota Tegal – Minimalisir kejahatan khususnya di kawasan perairan Kota Tegal, Sat Polair melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap kapal saat melintar di muara, Senin (10/04).
Kasat Polair AKP Riyanto, SH mengatakan kegiatan pemantauan dan pengawasan patroli ini dilaksanakan secara rutin dalam mencegah dan meminimalisir kejahatan maupun pelaku kejahatan di perairan.
“Patroli dan penyisiran serta pemantauan keadaan situasi perairan dalam aktifitas keluar masuknya perahu dan kapal nelayan pada perairan khususnya di Kota Tegal,” ungkapnya.
Seperti pada kapal yang diperiksa saat pelaksanaan patroli salah satunya No 1 X 2003 lambung kapal tipe C3 dan sejumlah kapal jenis bading yang sudah melengkapi dokumen yang lengkap.
“Selain pemeriksaan dokumentasi juga pada muatan serta anak buah kapal sehingga syarat-syarat guna memenuhi untuk berlayar dapat dilengkapi,” pungkasnya.

Senin, 09 April 2018

Satlantas Berikan Materi Turlalin kepada Peserta Diklat

Kota Tegal - Satlantas Polres Tegal Kota melaksanakan Pelatihan Teknik Pengaturan Lalu lintas kepada peserta diklat PKTJ, Senin (09/04) di gedung serba guna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Pelatihan tersebut meliputi pengenalan secara teori dan dilanjutkan dengan simulasi praktek lapangan
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Lantas mengatakan pelatihan yang dilaksanakan guna memberikan materi dan pelaksanaan praktik yang secara langsung diajarkan sebelumnya

“Pelatihan ini merupakan meningkatkan skill pada masing masing peserta sehingga nantinya dapat diimplementasikan saat dilapangan,” ungkapnya

Usai mengikuti pelatihan, diharapkan para peserta diklat dapat menerapkan ilmu yang sudah didapat untuk pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas

Sabtu, 07 April 2018

Polisi Amankan Jalan Sehat Hari Jadi Kota Tegal ke 438

Kota Tegal - Ribuan masyarakat mengikuti jalan santai  yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Tegal Ke-438 Tahun 2018, Minggu (08/04/2018) pagi.

Mengambil start dari Alun-alun secara resmi dilepas Pjs Walikota didampingi unsur Forkopimda Kota Tegal. selanjutnya peserta menyusuri Jalan protokol dalam kota dan kembali finisih di alun-alun.

Sementara pihak kepolisian dari Polres Tegal Kota menerjunkan personel gabungan untuk mengamankan kegaiatan dalam rangkaian hari jadi ini. Diawali dengan apel kesiap-siagaan yang dipimpin Kapolsek Tegal Timur, Kompol Syahri,SH.

“Ini kami laksanakan karena memang sudah tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman. Anggota kami tempatkan disejumlah titik yang dilewati oleh peserta jalan sehat,” ungkap Kompol Syahri

Lebih lanjut disampaikan, dalam rangkaian peringatan hari jadi ini pihaknya menerjunkan personel dibackup unsur TNI lainnya. dimana puncak peringatan akan dilaksankan dengan upacara beberapa hari mendatang.


Dalam pelaksanaan jalan sehat juga diramaikan dengan hiburan musik dan hadiah utama serta doorprize bagi peserta yang beruntung dari kupon yang telah dibagikan kepada peserta ditengah pelaksanan jalan santai.

Tanpa Identitas, Pria Ini Ditemukan Meninggal

 Kota Tegal - Seorang pria tanpa identitas berusia sekitar 60 tahun ditemukan  warga dalam kondisi meninggal dunia  di teras sebuah  Apotik depan Pasar Pagi  Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Minggu (08/04/2018) pagi sekitar pukul 06.00 wib

Korban pertama kali ditemukan oleh Suratmi (58) pedagang buah yang mangkal didepan apotik tersebut. Saat membuka lapak melihat korban tergeletak yang selanjutnya melaporkan hal ini ke Pos Satpam dan meneruskan ke pihak Polisi.

Menurut keterangan Suratmi, korban dua hari sebelumnya terlihat mengalami sakit dan akan membeli obat di Apotik Melati, namun tidak tahu kenapa korban tidak jadi memberli obat.

Sementara Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Syahri,SH mengungkapkan usai diidentifikasi dan olah TKP, Jenazah selanjutnya di bawa ke RSUD Kardinah.

“Mayat laki-laki ini belum diketahui identitasnya. Dengan ciri-ciri kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 160 dengan memakai jaket warna abu-abu dan sarung kotak-kotak warna biru,” terangnya


Kapolsek menambahkan dari pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang selanjutnya berharap bagi keluarga yang merasa kehilangan dapat menghubungi pihak kepolisian atau langsung ke RSU Kardinah Kota Tegal.

Monitoring Situasi, Polres Tegal Kota Gelar Blue Light Patrol

Kota Tegal - Jajaran Kepolisian Polres Tegal Kota, Sabtu (07/04/2018) malam menggelar kegiatan Kepolisian  yang ditingkatkan melalui  Blue Light Patrol Skala Besar  yang diawali  apel kesiap siagaan seluruh personel  dalam  mengantisipasi aktifitas libur akhir pekan di Pos Alun-alun Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kabagops Kompol H Muslich,S.Ag mengungkapkan guna meminimalisir tindak kejahatan jajarannya mengelar Blue Light Patrol atau patroli dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru dalam skala besar.

"Tentunya pihak kepolisian akan meningkatkan kegiatan operasional seperti patroli  ke lokasi rawan, terlebih disaat aktifitas masyarakat libur akhir pekan. Ini juga untuk cipta kondisi jelang Pilkada serentak 2018, “ terangnya

Dikatakannya, selain menyambangi sejumlah kawasan jalan dan lokasi yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas seperti Pasar, perbankan atau terminal, dalam pelaksanaanya anggota juga melakukan dialogis bersama warga masyarakat.

Pola ini dimaksudkan untuk lebih dirasakan kehadiran Polisi di tengah masyarakat. Berhenti pada tempat atau lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan melakukan dialogis untuk memberikan himbauan Kamtibmas,” tuturnya

Khotmil Quran TPQ At Thohiriyah di Kawal Polisi

Kota Tegal - Demi menciptakan keamanan dan ketertiban pada setiap kegiatan masyarakat, Anggota Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota, Sabtu (07/04/2018) melakukan pengawalan kegiatan pawai ta’aruf yang berlangsung di wilayah Rt 07/06 Kelurahan Slerok Kota Tegal.

Tidak hanya itu, para petugas juga melakukan pengaturan arus lalulintas, untuk menghindari kemacetan selama kegiatan pawai yang digelar dalam rangka Khotmil Quran para santri dan anak-anak didik TPQ At Thohiriyah tersebut.

Menurut Kapolsek Tegal Timur Kompol HM Syahri,SH melalui Kasihumas Aiptu Lasiran menyampaikan pengamanan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta pawai.

“Polsek Tegal Timur melakukan pengawalan pawai keliling itu mulai dari start hingga acara itu selesai, termasuk pengamanan jalur yang dilalui peserta pawai ” ungkapnya


Sementara pawai taaruh sendiri diikuti sedikitnya 150 peserta baik santri maupun para pembina yang diawali dari depan halaman TPQ selanjutnya menyusuri rute sepanjang wilayah kelurahan Slerok dan berakhir kembali ke TPQ,

Bahari On Marching Band di Buka Langsung Kapolsek Tegal Timur



Kota Tegal - Mewakili Kapolres Tegal Kota, Kapolsek Tegal Timur Kompol HM Syahri,SH secara simbolis membuka Bahari On Marching Band Competition yang di GOR Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kota Tegal, Sabtu (07/04/2018)

Ajang yang digelar oleh Persatuan Drum Band Indonesia(PDI) Kota Tegal sekaligus memeriahkan Hari Jadi Kota Tegal ke 436 ini diikuti puluhan peserta yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu (08/04/2018) esok

Kompetisi marching band ini dibagi kedalam 4 kelas, TK pra mandiri, TK mandiri, SD/MI junior, senior SMP-SMA sederajat. Untuk hari pertama diperlombakan kelas TK dan SD/MI sedangkan hari kedua diperlombakan kelas senior SMP-SMA sederajat.

Dalam sambutanya, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol HM Syahri,SH mengatakan banyak manfaat positif yang bisa didapatkan anak ketika berlatih dan bermain musik di marching band.

Tak hanya memainkan alat musik, marching band juga memberikan kesempatan pada anak untuk berkreativitas sesuai minat dan kemampuannya. Marching band juga mengajarkan kedisiplinan, kebersamaan, kesabaran,” tuturnya

Sementara Ketua panita BOMC 2018, Ariandra menyampaikan, kegiatan ini merupakan kali ke 5 dilaksanakan oleh PDBI Kota Tegal. Selain memeriahkan Hari Jadi Ke-438 Kota Tegal, sekaligus menjaring bibit-bibit atlet marching band di Kota Tegal.

Kamis, 05 April 2018

TMMD Tahap I Prioritaskan Saluran Air dan Pavingisasi

Kota Tegal – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I 2018 secara resmi dibuka.

Pembukaan TMMD tahap I tersebut dibuka langsung oleh Pjs. Walikota Tegal Achmad Rofai bersama Forkopimda resmikan TMMD Sengkuyung tahap I dengan memukul kentongan di halaman kantor Kelurahan Tegal Barat

Pada sambutan Plt. Gubernur Jateng yang dibacakan Pjs. Walikota Tegal Inilah bagian dari cara kita merawat dan mengikat kebersamaan serta kegotong royongan  untuk mengatasi persoalan kebangsaan kita.

“TMMD ini mari kita sukseskan bersama, Sinergitas dan kemanunggalan seperti inilah yang dapat menjadi kekuatan guna memajukan desa, menggali dan mendayagunakan potensi serta mengatasi berbagai isu/persoalan terkini dengan mencari solusi bersama sama,” dalam sambutannya

Pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap I ini dengan sasaran pembangunan saluran dengan buis beton setengah pengecoran dan pavingisasi sepanjang 417,20 meter, lebar 0.60 meter dan tinggi 0,06 meter. Kemudian peninggian jalan dan pavingisasi dengan panjang 121 meter, lebar 1,40 meter dan tinggi 0,07 meter.

TMMD ini dilaksanakan selama 15 hari mulai hari Senin (16/4) sampai dengan  hari Senin (30/4) dengan tenaga kerja sebanyak 110 orang. Menelan anggaran sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari APBD I dan Rp 229.000.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dari APBD II


“Pada akhirnya kegiatan TMMD tersebut dapat mengoptimalkan kegiatan lintas sektoral guna menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan penyelesaian permasalahan yang ada di Jawa Tengah dan desa desa dapat maju, mandiri dan masyarakat pun semakin makmur dan sejahtera,” pungkas sambutan Pjs Walikota Tegal

Rabu, 04 April 2018

Berikan Sosialisasi Penerimaan Polri


Kota Tegal - Sebagai lini sektor terdepan, personel Bhabinkamtibmas sangat membantu tugas kegiatan Polri di lingkungan masyarakat
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Sumurpanggan Kompol Agus Endro mengatakan pihaknya selaku lini sektor jajaran melaksanakna sosialisasi kepada masyarakat dalam penerimaan anggota Polri dengan sambang door to door



Sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka penerimaan anggota Polri, salah satu bhabinkamtibmas Kelurahan Sumurpanggang melaksanakan sosialisasi di kantor Kelurahan

"Pelaksanaan sosialisasi ini sekaligus sambang door to door sehingga dapat memberikan informasi secara langsung sekaligus monitoring situasi kamtibmas dilingkungan warga masyarakat," ungkapnya
Dalam kesempatan lain, Kabag Sumda Kompol Siti Murbani mengatakan pihaknya selaku Bagian Sumber Daya Manusia yang ada di Polres Tegal Kota memberikan lowongan kepada putra dan putri WNI untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri


"Kami menghimbau kepada semua warga masyarakat yang ingin mendaftarakan putra dan putrinya, agar tidak percaya dengan oknum yang katanya bisa meloloskan semua tahapan seleksi menjadi anggota Polri. Dikarenakan pendaftaran anggota Polri tersebut gratis tanpa dipungut biaya," pungkas Kabag Sumda Polres Tegal Kota

Selasa, 03 April 2018

Kasat Lantas : Jangan Mudah Percaya dengan Oknum

Kota Tegal - Pelaksanaan sosialisasi penerimaan Polri TA 2018, dilaksanakan dengan barbagai cara dan tempat, salah satunya personel Satlantas Polres Tegal Kota dengan memberikan sosialisasi kepada pedagang ikan yang ada di TPI Pelabuhuan Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Lantas AKP Sri Ningsih Iriani mengatakan penerimaan anggota Polri sudah dibuka, selain meningkatkan animo juga memberikan himbauan

“Kami melaksanakan inovasi dengan jemput bola yaitu selain melaksanakan sosialisasi pada pelajar juga kepada pedagang ikan yang ada di TPI Pelabuhan,” ungkapnya

Selain memberikan informasi adanya pembukaan pendaftaran Polri kepada pedagang, juga memberikan himbauan terkait oknum oknum yang dapat menyalahgunakan tanggung jawab

“Kami juga memberikan himbauan apabila terdapat oknum atau pihak yang menjanjikan bisa memasukkan dengan imbalan, agar tidak percaya,” pungkas Kasat Lantas

Minggu, 01 April 2018

Kapolsek Tegal Barat : Pendaftaran Polri Tidak Dipungut Biaya

 Kota Tegal - Bhabinkamtibmas Kraton memberikan sosialisasi tentang penerimaan anggota Polri TA 2018 kepada ibu-ibu warga Rusunawa, Senin (02/04)

Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan kepada warga masyarakat rusunawa apabila ada dari putra putrinya yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan langsung ke Polres Tegal Kota Bagian SDM

"Pelaksanaan sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan informasi kepada warga masyarakat khususnya di wilayah Tegal Barat," ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Budiarto
Sosialisasi penerimaan Polri ini dilaksanakan di sekolah, perkumpulan warga, dan lain lain, sehingga informasih penerimaan ini dapat diketahui oleh warga masyarakat

"Selain itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga rusunawa apabila di terdapat janji dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjanjikan bisa menjadikan anggota Polri dengan harus membayar. Sebisa mungkin untuk menolak, karena pendaftaran Polri gratis," pungkas Kapolsek Tegal Barat Kompol Budiarto

Berikan Sosialisasi Penerimaan Polri kepada Pengunjung

Kota Tegal - Satlantas Polres Tegal Kota melaksanakan sosialisasi penerimaan Polri di Satpas SIM Polres Tegal Kota, Senin (02/04/18)

Selain menunggu antrian pelayanan, masyarakat yang akan melaksanakan buat baru atau perpanjang diberikan sosialisasi penerimaan Polri TA 2018 yang pendaftarannya sudah dibuka


Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Lantas AKP Sri Ningsih mengatakan pelaksanaan sosialisasi di satpas SIM ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan kepada bapak dan ibu kalau pendaftaran anggota Polri ini sudah dibuka

“Selain melaksanakan sosialisasi, kami memberikan brosur penerimaan Polri dan menjelaskan apa saja kriteria yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftarkan putra putrinya.” ungkap Kasat Lantas

Guna melaksanakan penjaringan minat para remaja yang ingin masuk di Institusi Polri, berbagai inovasi untuk menarik perhatian warga masyarakat khususnya remaja usia 17thn. Salah satunya diadakan sosialisasi di Satpas SIM Satlantas Polres Tegal Kota

“Kami menghimbau khususnya para orang tua bilamana diberikan janji bisa masukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan harus membayar sejumlah uang, dimohon untuk tidak percaya. Karena untuk pendaftaran Polri ini Gratis tanpa dipungut biaya sama sekali,” Pungkas Kabag Sumda Kompol Siti Murbani

Sabtu, 31 Maret 2018

Sosialisasikan Penerimaan Polri kepada Ketua RT dan RW

Kota Tegal – Panit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Debong Tengah melaksanakan Sosialisasi Penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian, Bintara dan Tamtama tahun 2018.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mengajak para pemuda dan pemudi warga yang memenuhi pesyaratat untuk dapat mengikuti seleksi. Hadir dalam kesempatan ini para ketua RT dan RW serta perangkat desa yang digelar di pendopo Kelurahan Debong Tengah, Kamis (29/03/2018).

“Kami mengajak bersama-sama mensosialisasikan ke pemuda dan pemudi maupun pelajar untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2018,” ujar Panit Binmas Ipda Jarwanto didampingi Aiptu Casmudin

Dalam kesempatan ini juga sekaligus disampaikan persyaratan dengan harapan animo pendaftar calon anggota Polri di Wilayah Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota akan lebih banyak.

Sementara terpisah, Kapolsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin,S.Ip,M.H., mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, memberikan manfaat yang sangat besar kepada pemuda dan pemudi .

Menurutnya animo para pelajar diwilayah Tegal selatan sangat besar. Hal ini dibuktikan dari salah satu warga dari keluarga tidak mampu yang sudah berhasil lulus mengikuti pendidikan mengabdikan diri menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Siapkan diri dan mental, dan jangan percaya dengan orang yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri. Karena saat ini proses seleksi juga bersih transparan akutanbel dan humanis,” tuturnya

Antisipasi Kejahatan, Polwan Polres Tegal Kota Melaksankan Patroli dan Sambang di Pusat Keramaian

Kota Tegal -  Libur panjang dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, jalan jalan ke obyek wisata, makan bersama, dan bepergian ke mall. Guna mengantisipasi terjadi tindakan kriminalitas yang terjadi, Sabtu (31/03)

Polwan Polres Tegal Kota melaksanakan patroli dialogi di pusat keramaian masyarakat di Kota Tegal, dengan melihat secara langsung kegiatan masyarakat serta meberikan himbauan kamtibmas

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalu Kabag Sumda Kompol Siti Murbani menjelaskan penggelaran anggota polisi wanita ini serta merta untuk memberikan rasa aman kepada khususnya perempuan yang dianggap sering mengalami tindak kejahatan

"Dikarenakan di Kota Tegal ini banyak pusat perbelanjaan maupun obyek wisata, kami perintahkan personel Polwan untuk melaksanakan patroli dan sambang di tempat tempat tersebut," terangnya

Personel Polwan dibagi beberapa anggota selanjutnya melaksanakan patroli dan sambang di pusat keramaian masyarakat, sehingga khusunya untuk perempuan merasa aman.

"Kami menghimbau agar selalu waspada dan hati hati dalam membawa barang bawaan dan orang yang dianggap mencurigakan dan jika menjadi korban tindak kejahatan langsung saja melaporkan ke Polres Tegal Kota maupun Polsek setempat," pungkasnya

Selain di Tempat Ibadah, Polres Tegal Kota Melaksankan Pengamanan di Obyek Wisata

Kota Tegal - Ratusan personel Polres Tegal Kota disiagakan untuk mengamankan tempat ibadah dan objek wisata di Kota Tegal.

Dikarenakna bertepatan dengan Hari Raya Paskah yang jatuh pada hari jumat maka peningkatan arus lalu lintas dan di tempat obyek wisata memungkinkan untuk dikunjungi sangat tinggi

"Selain tempat ibadah, objek wisata yang ada di Kota Tegal juga menjadi target pengamanan personel kami. Agar masyarakat yang berlibur merasa aman dan nyaman," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kabagops Kompol H Muslich,S.Ag

Beberapa objek wisata yang mendapatkan perhatian polisi di antaranya, Pantai Alam Indah (PAI). Selain itu, personel juga akan ditempatkan di lokas- lokasi keramaian, semisal di mall dan pusat perbelanjaan. Karena di lokasi itu juga rawan tindakan kriminal pencurian dan pencopetan

Sebelumnya, kepolisian juga mempertebal pengamanan di Jalur Pantura antisipasi kepadatan arus lalin. Termasuk keamanan di tempat- tempat ibadah, selama pelaksanaan misa dalam rangkaian Hari raya Paskah ini

“Selain pelaksanaan steriliisasi pada hari yang lalu, kami juga menempatkan personel pada tempat ibadah yang standby dalam mengantisipasi terjadinya situasi yang tidak diinginkan,” pungkas Kabag Ops

Jumat, 30 Maret 2018

Blusukan ke Sekolahan, Gelar Sosialisasi Peneriman Polri


Kota Tegal - Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota mensosialisasikan penerimaan Polri bagi calon peserta seleksi pendaftar Polri kepada para Siswa-Siswi di SMA/SMK diwilayahnya, Kamis (29/03/2018)

Sosialisasi penerimaan Polri bagi calon peserta seleksi pendaftar Polri yang akan dilaksanakan jajaran Polres Tegal Kota tersebut sekaligus sebagai sarana pendekatan antara Polisi dan Siswa – siswi.

Dalam kesempatan ini, Panit Binmas Polsek Tegal Selatan Ipda Jarwanto menyampaikan sosialisasi ini untuk memberikan pembinaan bagi siswa – siswi atau masyarakat yang ingin bergabung pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Bagi pelajar yang berminat untuk mempersiapkan diri untuk ikut seleksi terutama harus yakin akan kemampuan yang dimiliki, insallah akan berhasil,” terangnya

Pihaknya juga menginggatkan agar tidak mudah dan percaya bila ada oknum atau orang mengatasnamakan panitia yang bisa meluluskan dalam seleksi rekuitmen. Karena dilaksanakan secar Betah yakni bersih, transparan, akutanbel dan humanis.