Tegal Kota , banyaknya inovasi sejalan
dengan majunya perkembangan jaman termasuk dengan tindak kejahatan melalui transaksi
ATM dengan berbagai teknik dan modusnya diantaranya Skimmer Scam dimana korban tiba-tiba saja kehilangan saldo
rekeningnya akibat dibobol oleh para pelaku dan hal ini perlu disikapi dan
diwaspadai oleh semua fihak terutama warga masyarakat Kota Tegal.
Modus operasi para pelaku dengan
memasang skimmer di mulut ATM yang selanjutnya alat tersebut akan membaca data
saat pemilik kartu atau korban melakukan transaksi maupun pengambilan uang pada
alat ini, maka seluruh data akan berpindah dan terekam dimana setelah data
nasabah didapat, pelaku tinggal memasukkan ke dalam kartu ATM lainnya mereka
dengan leluasa menguras uang nasabah.
Hal tersebut disampaikan Kanit Idik Sat
Reskrim Ipda Dwi Himawan Candra,Sik menyingkapi dan mengantisipasi aksi
kejahatan ,Rabu (05/05) siang bersama KBO Sat Reskrim Ipda Bambang SH selaku
narasumber dalam dialog interaktif Program
“ POLISI KITA” kerjasama Polres Tegal Kota bersama Radio Gama FM yang
digelar secara rutin setiap hari rabu mulai pukul 13.00 – 14.00 wib minggu
pertama dan ketiga.
Oleh karenanya diharapkan kewaspadaan
dari seluruh warga dimana bila selesai melakukan transaksi melalui ATM
diusahakan tisak langsung meninggalkan lokasi, usahakan mengulangi transaksi
kembali dengan memasukan kode yang salah namun jangan sampai 3 kali hingga
nantinya terblokir yang mana bila
terekam tentunya tidak akan bisa digunakan oleh para pelaku .
“ Setelah uang diambil lebih baik
lakukan transaksi lagi dengan masukan pasfords yang salah dan cukup sekali dan bila muncul intruksi
masukan pasfords yang benar lakukan cancel, sehingga kartu kita tidak terblokir
dan kartu dapat keluar “ ungkap Kanit Idik.
Hal demikian dimaksudkan
mengantisipasi kemungkinan para pelaku ataupun orang yang tidak bertanggung
jawab mencoba mencari kelengahan dari para korban selain juga diharapkan kewaspadaan
dengan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku petugas atau call centre yang
kadang juga ditempel oleh para pelaku, lebih baik menghubungi pihak Bank
terdekat .
Sebelumnya dalam kesempatan tersebut juga
KBO Sat Reskrim Ipda Bambang SH menyampaikan kondisi dan situasi kamtibmas
secara umum termasuk penanganan dan pengungkapan kasus-kasus tindak pidana yang
terjadi termasuk tindak kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) yang mana
diharapkan peran serta dari para orang tua agar lebih mengawasi dan memantau
para pelajar.
Terkait kasus kejahatan yang terjadi
beberapa waktu yang lalu disampaikan bahwa jajaran Polres Tegal Kota bersama
pihak perbankan telah mengantisipasi dengan menyediakan layanan pengawalan bagi
para nasabah yang akan mengambil uang melalui petugas di masing-masing
Perbankkan ataupun bisa langsung mengubungi call centre Polres Tegal Kota namun
hal tersebut kurang dimanfaatkan oleh para nasabah .
Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan
tugas disampaikan sebelah program pemantapan kerja 100 hari Kapolri yang akan
diimplementasikan diantaranya Penataan dalam pembinaan personel, Penataan
kelembagaan dan meningkatkan budaya antikorupsi, Peningkatan Profesionalisme
anggota Polri , Peningkatan kesejahteraan anggota Polri dan pemenuhan sarana
prasarana khusus dan Meningkatkan perlindungan terhadap Warga Negara untuk peningkatan rasa aman.
Selanjutnya membangun partisipasi
publik dalam pengamanan lingkungan , Menintensifkan sinergitas Polisional
dengan Kementerian/Lembaga, Meningkatkan penegakan hukum yang profesional ,
Objektif dan bebas KKN , Mempersiapkan rencana pengamanan dan rencana
kontijensi Pemilukada serentak, dan Penguatan pengawasan Polri serta
Melaksanakan Quick Wins Polri.
Dalam mendukung pelaksanaanya Polres
Tegal Kota bersama jajaran Kepolisian lainnya telah membentuk 7 ( tujuh ) Satuan Tugas yakni Satgas Rawan
Kamtibmas , Satgas Brantas Premanisme dan kejahatan jalanan, Satgas Basmi
Narkoba dan Perjudian, Satgas Brantas Korupsi, Satgas Sikat illegal Fishing,
Satgas Tumpas Terorisme serta Satgas Polri Bersih.
Selain itu juga diharapkan peran serta
seluruh warga masyarakat dengan mengajak menjadi Polisi bagi dirinya sendiri
untuk mencegah tindak kejahatan yang dapat terjadi termasuk peran serta aktif
masyarakat dalam memberikan informasi tindak kejahatan atau hal yang tidak
sesuai aturan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif.