Tegal Kota - Selama sepekan lebih
pelaksanaa Operasi Zebra Candi 2016 yang dilakukan oleh Polres Tegal Kota Polda
Jateng, sebanyak 1.719 pelanggar ditindak dengan tilang karena terbukti
melanggar aturan lalu lintas. selain tindakan tilang, petugas juga memberikan
teguran sebanyak 839 pelanggar.
”Data hingga rentang waktu 11 hari terakhir dalam
operasi ini berbagai jenis pelanggaran kita tindak, diantaranya tidak membawa
kelengkapan surat, menggunakan alat keselamatan berkendara serta
pelanggaran marka jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Aris
Arianto, Sabtu (26/11/2016).
Kasat Lantas mengungkapkan dari jumlah pelanggaran
itu, pengguna kendaraan roda dua mendominasi jumlah pelanggaran yakni sebanyak
1.562 pelanggaran. Kemudian mobil penumpang 77 pelanggar, bus 15 unit dan mobil barang
sebanyak 65 pelanggar.
Menurutnya dari jumlah pelanggar yang ditindak tersebut
sebagian besar beprofesi sebagai wiraswasta yakni sejumlah 741 pelanggar ,
kemudian pelajar sejumlah 263 pelanggar serta pengemudi sebanyak 314
pelanggaran.
Sementara barang bukti yang disita dari para
pelanggar di Unit Tilang Satlantas Polres Tegal Kota tercatat sebanyak 1004 STNK,
688 SIM dan 27 unit kendaraan roda dua .
Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Candi 2016,
dilaksanakan diseluruh jajaran selama 14 hari terhitung mulai dari
tanggal 16 hingga 29 November 2016. Harapannya dapat menciptakan
kamseltibcarlantas dengan berkurangnya jumlah pelanggaran guna menghadapi Natal
dan Tahun Baru 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar