Kota Tegal– Polda Jawa Tengah menggelar supervisi penggunaan dan kemampuan senjata api bagi personel Polres Tegal Kota dan Polres Brebes di Mapolres Tegal Kota, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda di dampingi Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Jansen Sitohang
Supervisi di ikuti personel pemegang senjata api dinas, khususnya anggota yang bertugas pada fungsi operasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memastikan setiap personel memahami aspek hukum, prosedur. Serta tahapan penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Basya Radyananda menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri di atur secara ketat dan hanya dapat di lakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penggunaan senjata api merupakan tahapan terakhir dalam penggunaan kekuatan. Setiap anggota harus memahami kapan senjata api dapat di gunakan dan dalam kondisi seperti apa penggunaannya dibenarkan secara hukum," ujar Basya.
Menurutnya, penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian bertujuan untuk menghentikan tindakan pelaku sekaligus mencegah terjadinya dampak yang lebih besar.
"Senjata api di gunakan untuk menghentikan pelaku agar tidak melanjutkan perbuatannya serta mencegah timbulnya korban. Karena itu, setiap personel wajib memahami prosedur dan bertindak secara terukur," katanya.
Penggunaan Senpi Adalah Upaya Terakhir
Basya menjelaskan, merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api merupakan langkah keenam atau upaya terakhir setelah tahapan penggunaan kekuatan lainnya di lakukan.
"Senjata api hanya dapat di gunakan ketika anggota menghadapi ancaman agresif yang bersifat segera. Yakni ancaman serius yang dapat menimbulkan luka berat atau mengancam keselamatan jiwa," jelasnya.
Rangkaian supervisi juga di isi dengan pre-test guna mengukur sekaligus memperkuat pemahaman personel terkait prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api bagi aparat penegak hukum.
Selain itu, peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai tahapan diskresi kepolisian. Sebagai pedoman dalam mengambil keputusan saat menghadapi berbagai situasi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Polda Jateng terus meningkatkan profesionalisme personel agar senantiasa hadir sebagai polisi yang baik, humanis, dan profesional. Bagi masyarakat Jawa Tengah serta Bangsa Indonesia.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar