Senin, 24 Agustus 2026

Polres Tegal Kota Ungkap Peredaran Narkotika, 128,53 Gram Sabu Disita

  


Kota Tegal – Dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan barang bukti lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.

Pengungkapan tersebut di sampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di dampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka yang di amankan merupakan warga Kota Tegal dan berperan sebagai pengedar.

Modus yang di lakukan, kata dia, antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.

"Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika," kata AKBP Heru Antariksa.

Pengungkapan pertama di lakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian di lakukan ke kamar kos lain yang di tempati PS di wilayah Tunon.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang di amankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.

Pengungkapan berikutnya di lakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Rangkubunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.

Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga di gunakan untuk transaksi narkotika dengan cara di tanam di dalam tanah.

Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.

Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota," ujar Heru.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar