Kamis, 27 Agustus 2026

Persempit Ruang Gerak Pelaku 3C, URC Polres Tegal Kota Tingkatkan Patroli

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota meningkatkan patroli pada jam rawan untuk mengantisipasi tindak kriminal. Unit Reaksi Cepat (URC) dikerahkan menyusuri sejumlah kawasan yang dinilai rawan di wilayah Kota Tegal.

Patroli menyasar potensi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Personel URC bergerak secara mobile memantau situasi di sejumlah jalur dan kawasan rawan, sekaligus mengantisipasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi kejahatan dapat diantisipasi lebih awal.

“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Personel URC kami tempatkan dan gerakkan pada jam serta lokasi yang memiliki potensi kerawanan, sehingga apabila ada gangguan dapat segera diantisipasi dan direspons,” kata AKP Husen, Jumat (28/8/2026)

Menurut Husen, pola patroli akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi kamtibmas di lapangan.

“Upaya pencegahan menjadi prioritas. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dan memarkir kendaraan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya potensi tindak pidana, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Husen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar