Tegal
Kota, empat pasangan calon suami istri anggota Polres Tegal Kota mengikuti
Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian ) BP4 yang digelar ,
Rabu (08/10) bertempat di Aula ruang Operasi Polres Tegal Kota.
Sidang
yang merupakan salah satu persyaratan Wajib dan harus ditempuh oleh setiap
anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri dipimpin Waka
Polres Kompol Valent Asmoro ,Sik selaku Ketua Sidang didamping Kabag Sumda serta para Kepala Satuan,
Perwakilan Kantor Kementerian Agama dan Pengurus Bhayangkari termasuk orangtua
dan wali masing-masing Calon.
Keempat
pasangan tersebut diantaranya Aiptu Nurtadi anggota Sat Pam Obvit , Aiptu
Suyitno anggota Sabhara dan Brigadir Arifudin serta Brigadir Ahmad Rizal Fauzi keduanya anggota Sat Lantas yang hadir bersama pasangan masing-masing.
Selanjutnya
dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus
saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus
mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan
pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.
Dalam
kesempatan tersebut Wakapolres menginggatkan kepada para anggota terutama calon-calon
istri dari anggota polisi ini agar dapat memahami tugas dan tanggung jawab
suami-suami mereka.
Dimana
para suami harus bisa memberikan
pemahaman dan pengertian kepada calon-calon istri menganai tugas dan fungsi
anggota Polri. sehingga nanti pada saat
sudah berumah tangga istri-istri dapat memahami tugas dan fungsi suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar