Tegal Kota, Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan di awal bulan September, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba diwilayah Kota Tegal.
"Awal bulan ini Satuan Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba berikut mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu serta satu pengedar ganja,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasoir, SH dalam press release di Mapolres, Selasa (13/09/2016)
Ketiga pelaku yakni masing-masing K.A alias AWANG (35) warga Desa Bogares Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, kemudian K alias IPIN (32) alamat Jalan Hanoman Kelurahan Slerok Tegal serta M.S (24) warga Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan KotaTegal.
Dijelaskan dari tangan K.A alias AWANG yang ditangkap pada hari Jumat (02/09) sekitar pukul 15.00 wib dijalan Cemara Kota Tegal, berhasil diamankan Sabu - sabu seberat 0,34 gram, Satu HP merk Stawberry, Satu unit Spm Suzuki Thunder No.pol G- 5752 -ZP.
Kemudian lanjutnya, pada hari Senin (05/09) pukul 13.00 Wib kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial M.S (24) yang beralamat di jalan Srigunting Rt. 01 RW 02 . Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, dari tangan Tersangka berhasil diamankan Ganja seberat 1/4 kg, Satu HP merk Samsung J5, Satu tas hitam.
Sementara seorang pelaku lainnya yakni K alias Ipin ditangkap hari Sabtu (10/09) sekitar pukul 15.30 wib di jalan Hanoman Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Dari Tersangka diamankan dua paket Sabu - sabu seberat 1,46 gram, Satu HP merk Samsung, 18 Plastik klip,dan satu perangkat alat hisap ( bong )
Akibat perbuatanya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar