Tegal Kota, Unit Dikyasa Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Tegal Kota mensosialisasi
Undang undang No 22 Tahun 2009 maupun etika berlalu-lintas kepada para peserta
Diksar Satpam akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Minggu
(18/06/2016)
“Selain mencangkup peraturan dan pasal pasal yang berhubungan dengan
tata tertib dalam berlalu lintas. Termasuk juga pengenalan terhadap rambu rambu
dan tatacara pengaturan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas AKP Aris Arianto
melalui Kanit Dikyasa Ipda Joko Margono.
Menurutnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
Unit Dikyasa, dengan sasaran mulai dari kalangan pelajar usia dini hingga
masyarakat secara umumnya termasuk para peserta Diksar Satpam Gada Pratama
angkatan XXX ini.
Dirinya menambahkan selain itu, guna menanamkan budaya tertib
berlalulintas pihaknya juga menyampaikan etika berlalu-lintas yang benar baik
bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) dan maupun roda empat (R4).
Dalam kesempatan tersebut para peserta langsung mempraktekan tatacara
pengaturan lalulintas yang baik dan benar. Diharapkan nantinya dapat
diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan menjadi contoh teladan serta menumbuhkan
karakter yang baik dilingkungan kerjanya pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar