Kamis, 30 April 2026

Produksi Hingga Edar Via Instagram, Polres Tegal Kota Ungkap Pola Baru Peredaran Narkoba


Kota Tegal, Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, polisi berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026).

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba. Sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah di tangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang di tangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.


Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar