Selasa, 23 September 2014

PELAKU KASUS CURAT DIPUSAT PERBELANJAAN RITA MALL DI " BEKUK "

Tegal Kota, hari Senin (22/09) jajaran Sat Reskrim Polsekta Tegal Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHPidana) di Rita Mall Kota Tegal dengan modus yang cukup unik, yaitu dengan cara tersangka menunggu sampai aktifitas di Rita Mall tutup.

Pelaku atas nama IS Bin KS (23), Laki-Laki,Islam, Buruh, alamat Jl.Ki Nawawi Rt.03/01 Kec.Adiwerna Kabupaten Tegal adalah seorang buruh yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bubut di kawasan Kec.Adiwerna Kab.Tegal

Dalam aksinya tersangka sebelumnya bersembunyi di Stan Pakaian sehingga tidak diketahui oleh para petugas jaga yang setelah tutup toko melakukan pengecekan di setiap sudut, kemudian setelah larut malam tersangka baru melancarkan aksinya. Dan kemudian setelah selesainya tersangka melakukan perbuatannya tersebut keluarnya menunggu Rita Mall buka kembali di keesokan harinya berbaur dengan pengunjung yang lainnya.

Selanjutnya dari pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 (lima belas) Camera Digital berbagai Merk dan jenis, 1 (satu) Handycam, 43 (empat puluh tiga) buah Cincin Silver berbagai macam bentuk dan berat dan 4 (empat) buah gelang silver berbagai macam berat.


Selain itu juga 33 (tiga puluh tiga) biji kalung silver berbagai macam berat, 1 (satu) Ipad warna hitam merk Xpad serta 1 (satu) buah Martil yang digunakan pelaku , adapun saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polsekta Tegal Barat guna pengembangan terhadap kasus pencurian ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar