Tegal Kota, hari Senin (22/09) jajaran
Sat Reskrim Polsekta Tegal Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus
pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHPidana) di Rita Mall Kota Tegal
dengan modus yang cukup unik, yaitu dengan cara tersangka menunggu sampai aktifitas
di Rita Mall tutup.
Pelaku atas nama IS Bin KS (23),
Laki-Laki,Islam, Buruh, alamat Jl.Ki Nawawi Rt.03/01 Kec.Adiwerna Kabupaten
Tegal adalah seorang buruh yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bubut di
kawasan Kec.Adiwerna Kab.Tegal
Dalam aksinya tersangka sebelumnya bersembunyi
di Stan Pakaian sehingga tidak diketahui oleh para petugas jaga yang setelah
tutup toko melakukan pengecekan di setiap sudut, kemudian setelah larut malam
tersangka baru melancarkan aksinya. Dan kemudian setelah selesainya tersangka
melakukan perbuatannya tersebut keluarnya menunggu Rita Mall buka kembali di
keesokan harinya berbaur dengan pengunjung yang lainnya.
Selanjutnya dari pelaku berhasil
diamankan beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 (lima belas) Camera
Digital berbagai Merk dan jenis, 1 (satu) Handycam, 43 (empat puluh tiga) buah
Cincin Silver berbagai macam bentuk dan berat dan 4 (empat) buah gelang silver
berbagai macam berat.
Selain itu juga 33 (tiga puluh tiga)
biji kalung silver berbagai macam berat, 1 (satu) Ipad warna hitam merk Xpad
serta 1 (satu) buah Martil yang digunakan pelaku , adapun saat ini tersangka
masih mendekam di ruang tahanan Polsekta Tegal Barat guna pengembangan terhadap
kasus pencurian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar