Kota Tegal — Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Keduanya di amankan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Gang Rajegwesi, Kelurahan Pesurungan Lor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal di duga sabu dengan berat total 0,30 gram.
Dua pria yang di amankan masing-masing berinisial WAS (27) dan MD (28). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas selempang warna krem, cangklong kaca, plastik pembungkus, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priatna mengatakan, kedua pria tersebut di amankan saat petugas melakukan kegiatan kepolisian di lokasi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang yang di duga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang milik salah satu dari mereka.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah di wilayah Pesurungan Lor. Dari pemeriksaan di lokasi, di temukan satu plastik klip berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gram,” ujar AKP Ade Priatna, Kamis (24/9/2026)
Setelah di amankan, kedua pria tersebut bersama barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Keduanya masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan peran masing-masing,” kata AKP Ade.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka di proses dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP sebagaimana di sesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar