Tegal
Kota, diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang
terjadi di sebuah WC Masjid jalan Gatot Subroto Kota Tegal , seorang Oknum guru
suatu bimbingan belajar ditangkap dan diamankan Unit PPA Polres Tegal Kota.
Pelaku
AS bin SS (38) seorang guru privat Bahasa Inggris warga Jalan Agus Miftah 12 Rt
02/15 Kec/Kab Brebes ditangkap, Rabu (12/11) berdasarkan laporan dari orang tua
Korban MA bin MT (15) seorang pelajar warga Jalan Cendrawasih Gg 20/09 Rt 08/04
Randugunting Kota Tegal .
Hal
tersebut disampaikan KBO Sat Reskrim Ipda Bambang Sri Diarto,SH saat gelar perkara , Senin
(17/11) dimana kejadian berawal saat korban sebelumnya bertemu dengan pelaku , Jumat
(07/11) sekitar pukul 13.00 wib yang selanjutnya meminta tolong korban membantu
mengoreksi soal-soal ujian yang kemudian pelaku mengajak korban kesebuah masjid
di jalan Gelatik Pekauman Kota tegal.
Sesampai
dilokasi pelaku memberikan lembar soal untuk dikoreksi bersama , namun selang
beberapa waktu kemudian penjaga masjid tersebut menyuruh keduanya keluar yang
selanjutnya pelaku mengajak korban ke lokasi lainnya yakni Masjid Nurul Iman
jalan Gatot Subroto dikelurahan Debong Lor Tegal.
Saat
itu dengan alasan menyembuhkan kepala pelaku yang sakit, meminta korban
membersihkan tangan pelaku yang kemudian korban ke kamar mandi yang diikuti oleh
pelaku dimana setelah berdua dalam lokasi tersebut langsung dikunci oleh pelaku.
Pelaku
selanjutnya membujuk korban bahwa dirinya mempunyai penyakit sakit kepala dan
meminta korban membantu menyembuhkannya, kemudian pelaku menurunkan celana yang
dikenakan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Mendapat
perlakuan tersebut korban sempat menolak dan meminta pulang namun tidak
diperbolehkan pelaku yang kembali membujuk korban dengan menjanjikan akan
memberikan uang sebesar Rp 20.000 bila menuruti keinginan pelaku.
Merasa
ketakutan korban langsung bergegas memakai kembali celananya dan melarikan diri
meninggalkan lokasi mencari angkutan umun dan pulang kerumah yang selanjutnya
menceritakan hal tersebut kepada orang tuannya yang kemudian melaporkan ke Polres Tegal Kota .
Saat
ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Spm Yamaha Vega ZR Nopol
G-6525-WF, 1 Buah Handphone Nokia C3 Warna Silver berikut Celana panjang
pramuka dan celana dalam warna merah milik korban diamankan guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar