Minggu, 16 November 2014

DIDUGA MELAKUKAN PENCABULAN , SEORANG OKNUM GURU PRIVAT DI AMANKAN

Tegal Kota, diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah WC Masjid jalan Gatot Subroto Kota Tegal , seorang Oknum guru suatu bimbingan belajar ditangkap dan diamankan Unit PPA Polres Tegal Kota.

Pelaku AS bin SS (38) seorang guru privat Bahasa Inggris warga Jalan Agus Miftah 12 Rt 02/15 Kec/Kab Brebes ditangkap, Rabu (12/11) berdasarkan laporan dari orang tua Korban MA bin MT (15) seorang pelajar warga Jalan Cendrawasih Gg 20/09 Rt 08/04 Randugunting Kota Tegal .

Hal tersebut disampaikan KBO Sat Reskrim Ipda Bambang Sri Diarto,SH saat gelar perkara , Senin (17/11) dimana kejadian berawal saat korban sebelumnya bertemu dengan pelaku , Jumat (07/11) sekitar pukul 13.00 wib yang selanjutnya meminta tolong korban membantu mengoreksi soal-soal ujian yang kemudian pelaku mengajak korban kesebuah masjid di jalan Gelatik Pekauman Kota tegal.

Sesampai dilokasi pelaku memberikan lembar soal untuk dikoreksi bersama , namun selang beberapa waktu kemudian penjaga masjid tersebut menyuruh keduanya keluar yang selanjutnya pelaku mengajak korban ke lokasi lainnya yakni Masjid Nurul Iman jalan Gatot Subroto dikelurahan Debong Lor Tegal.

Saat itu dengan alasan menyembuhkan kepala pelaku yang sakit, meminta korban membersihkan tangan pelaku yang kemudian korban ke kamar mandi yang diikuti oleh pelaku dimana setelah berdua dalam lokasi tersebut langsung dikunci oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya membujuk korban bahwa dirinya mempunyai penyakit sakit kepala dan meminta korban membantu menyembuhkannya, kemudian pelaku menurunkan celana yang dikenakan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Mendapat perlakuan tersebut korban sempat menolak dan meminta pulang namun tidak diperbolehkan pelaku yang kembali membujuk korban dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 20.000 bila menuruti keinginan pelaku.

Merasa ketakutan korban langsung bergegas memakai kembali celananya dan melarikan diri meninggalkan lokasi mencari angkutan umun dan pulang kerumah yang selanjutnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuannya yang kemudian  melaporkan ke Polres Tegal Kota .

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Spm Yamaha Vega ZR Nopol G-6525-WF, 1 Buah Handphone Nokia C3 Warna Silver berikut Celana panjang pramuka dan celana dalam warna merah milik korban diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar