Tegal Kota, anggota
Polri diharapkan dapat merubah mindset tetapi perubahan itu tidak harus
semaunya dimana kita sudah terikat dengan sumpah dan janji maupun aturan-aturan
termasuk memahami dan mengaplikasikan
sejumlah peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah maupun Kapolri.
Dimana sesuai hal
ini kita wajib dan tentunya juga sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan
selain notabene sebagai aparat penegak hukum dimana bila melanggar tentunya akan
dikenakan sanksi sebagai konsekwensinya.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Jateng Kombes Supraptono, SH,M.M kepada
puluhan anggota Polres Tegal Kota dan Tegal Kabupaten saat digelar Penyuluhan
dan Pencerahan Hukum jajaran Polda Jateng , Selasa (04/11) bertempat di
Mapolres Tegal Kota.
Kegiatan diikuti
oleh para Kabag , Kasat , Kasubbbag Hukum dan para Kapolsek berikut Kasikum
serta puluhan anggota perwakilan anggota baik dari Polres Tegal Kota dan Tegal
Kabupaten .
Sebelumnya Kapolres
Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik mengatakan dengan kegiatan tersebut
diharapkan anggota mendapatkan pencerahan termasuk mencermati arahan yang
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dilapangan nantinya selain juga berharap
peraturan hukum ini disampaikan kepada rekan-rekannya yang tidak mengikuti
kegiatan.
Dalam kesempatan
tersebut disampaikan beberapa materi antara lain AKBP Tri Sukamto,SH yang
menyampaikan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, PP Nomor
2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin dan PP Nomor 3 tahun 2003 tentang
pelaksanaan teknis Institusional Pengadilan umum bagi anggota Polri.
Selain itu AKP
Zamzuri,SH yang menyampaikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2010
tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai
negeri pada Polri berikut materi Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri dan Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja
Komisi Kode Etik Polri oleh Kompol Slamet ,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar