Kota Tegal - Seorang pelaku pencuri spesialis pembobol rumah
berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Tegal Kota Polda Jateng. Pelaku
berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari rekaman
kamera CCTV salah satu rumah korban.
Kapolres
Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Agustinus David P, S.Sos menjelaskan pihaknya mendapatkan gambar
ciri-ciri pelaku, setelah penyidik mempelajari dengan menghimpun
keterangan sejumlah saksi yang terekam di CCTV.
"Tersangka
YS (28) warga Jalan Boyolali Margadana Tegal diamankan setelah
ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah milik Korban Edi
Marsono (36), di Jalan Gatot Subroto RT 9 RW 1 Sumurpanggang Margadana,
Kota Tegal," terang AKP Agustinus David, Rabu (13/12/2017)
Lebih
lanjut, dijelaskan kejadian berawal saat korban bersama istrinya pergi
ke Malang Jawa Timur, Kamis (30 /11/17) dan saat pergi rumah dalam
keadaan terkunci semuanya. Namun saat keduanya pulang, mendapati
jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, jendela kamar sudah pecah,
dan isi dalam kamar sudah dalam keadaan berantakan.
Adapun
barang yang hilang, lanjut Kasat diantaranya, 1 gelang emas seberat 7
gram, kalung emas seberat 5 gram, cincin batu akik sekitar 10 buah, uang
tunai sekitar Rp.3000.000. Total kerugian mencapai Rp.7.000.000,"
terangnya.
Sementara dalam kejadian tersebut
petugas mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat emas serta 1
bongkah batu yang digunakan tersangka yang merupakan residivis kasus
jambret pada 2015 untuk memecah kaca.Pelaku juga pernah melakukan
aksinya disejumlah lokasi lainnya.
Modusnya
pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya..
Akibat perbuatanya tersangka yang sebelumnya sudah pernah ditangkap
karena melakukan penjambretan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman 7 tahun penjara, “pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar