Kota Tegal - Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jateng menyita
ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang merupakan
hasil razia menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Selasa
(12/12/2017) dinihari.
Kapolres Tegal Kota AKBP
Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David S.Sos
mengatakan pihaknya telah melakukan razia miras di sejumlah lokasi.
Hasilnya, kami berhasil mengamankan sebanyak 192 botol miras pabrikan
berbagai merk," ujarnya.
Menurutnya minuman
pabrikan itu disita dari sejumlah toko besar ataupun kecil yang tidak
memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari pemerintah.
Masing-masing di jalan Abimanyu, Jalan AR Hakim dan dua lokasi diwilayah
Margadana Kota Tegal.
Lebih lanjut, dijelaskan
pihaknya akan terus melakukan razia seperti itu untuk mengurangi
peredaran miras jelang dan selama Natal dan Tahun Baru. Meskipun sudah
menyita miras tersebut, namun pihaknya tidak menahan para pemiliknya
karena hanya sebatas mengamankan minuman itu.
"Kami
sudah beri teguran agar tidak melakukan atau mengulangi menjual miras.
Kalau kedapatan lagi maka pemiliknya akan kami tindaki sesuai hukum,"
tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar