Kamis, 14 Desember 2017

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Empat Lokasi di Kota Tegal

Kota Tegal - Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jateng menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis  yang merupakan hasil razia menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Selasa (12/12/2017) dinihari.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David S.Sos mengatakan pihaknya telah melakukan razia miras di sejumlah lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan sebanyak 192 botol miras pabrikan berbagai merk," ujarnya.
 
 
Menurutnya minuman pabrikan itu disita dari sejumlah toko besar ataupun kecil yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari pemerintah. Masing-masing di jalan Abimanyu, Jalan AR Hakim dan dua lokasi diwilayah Margadana Kota Tegal.

Lebih lanjut, dijelaskan pihaknya akan terus melakukan razia seperti itu untuk mengurangi peredaran miras jelang dan selama Natal dan Tahun Baru. Meskipun sudah menyita miras tersebut, namun pihaknya tidak menahan para pemiliknya karena hanya sebatas mengamankan minuman itu.

"Kami sudah beri teguran agar tidak melakukan atau mengulangi menjual miras. Kalau kedapatan lagi maka pemiliknya akan kami tindaki sesuai hukum," tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar