Kota Tegal – Kurang dari sepekan
berjalannya Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2018,
Jajaran Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jateng berhasil mengungkap
kasus Pencurian, Curanmor serta pembuatan Petasan tanpa izin.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota
AKBP Jon Wesly Arianto,SIK dihadapan para awak media dalam gelar hasil
Ops Pekat di Mapolres, Jumat (21/12/2017). ” Pelaksanaan Operasi Pekat
merupakan kegiatan kepolisian untuk mencegah kejahatan dan dilaksanakan
sebelum Ops Lilin Candi-2017,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, dari hasil Ops Pekat ini
berhasil diamankan sedikitnya 3.100 botol miras, 60 botol miras oplosan
serta sebanyak 6.470 butir petasan siap edar. Petugas juga mengamankan 2
orang tersangka warga kemandungan Kota Tegal, masing-masing S dan T,
dan rencananya petasan akan diedarkan diwilayah Tegal dan sekitarnya.
Selain itu, sejumlah 47 pelaku premanisme
dan anak-anak punk yang biasa mangkal di simpang jalan turut ditindak
selama operasi pekat . Hal ini dilakukan untuk menjamin masyarakat agar
merasa nyaman dan aman karena mereka kerap meresahkan masyarakat,
terutama bagi para pengendara kendaraan di jalan.
Sementara kasus berikutnya yang berhasil
diungkap yakni, kasus Curanmor yang terjadi didepan WM Sop Ayam Yu’Sum
Klaten jalan Sudiarto Panggung Kota Tegal. Pelaku JM alias RS (30)
ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario dan
kelengkapan yang sudah dilepas satu persatu.
Selain itu, polisi juga berhasil
menangkap KS (29) warga Panggung baru Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal,
yang diduga sebagai pelaku pencurian dijalan Pulau Rote Rt 13 Rw 09
Panggung Kota Tegal, milik korban Sukirno bin Sukirman yang terjadi pada
Kamis (26/10/2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar