Tegal Kota , para Bamin dari
masing-masing Bagian dan Satuan serta Kasium Polsek jajaran Polres Tegal Kota
mengikuti sosialisasi pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) yang digelar atas kerjasaman
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegal bersama Jajaran Polres Tegal Kota , Senin
(23/02) bertempat di Mapolres yang dibuka secara simbolis oleh Kapolres Tegal
Kota AKBP Bharata Indrayana,SIK dengan menghadirkan narasumber Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Tegal.
Disampaikan Kapolres melalui Kasikeu
Aiptu Suprapto bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh
anggota dan personel Polres dapat memahami pembayaran SPT melalui sistem
E-Filing serta nantinya dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian atau pelaporan
SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2014 yang harus
disampaikan dimana paling lambat hingga Maret 2015 nanti.
Kemudian dijelaskan oleh Imam Sodikin
Pelaksana Seksi Pelayanan narasumber dari KPP Tegal dimana berbagai kemudahan
bagi wajib pajak, setelah diberlakukan pengisian Surat Pajak Tahunan melalui
sistem E-Filing selain elektronik yang dilakukan secara online dan realtime
melalui internet di website Dirjen Pajak disitus www.pajak.go.id ataupun melalui Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau
Application Service Provider (ASP) wajib pajak dapat bertransaksi kapan dan
dimana saja .
Selanjutnya dari jenis layanan
E-Filing yang melalui website dirjen pajak ada dua yakni SPT Tahunan OP
formulir 1770S lebih dari Rp 60.000.000 bagi wajib pajak yang mempunyai
penghasilan satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan atau yang
dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final serta SPT Tahunan OP
formulis 1770S tidak lebih dari Rp
60.000.000 bagi wajib pajak yang
mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan
bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000/ tahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.
Definisi penghasialn menurut Imam
Sodikin adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
dengan nama dan bentuk apapun.
Beberapa penghasilan yang merupakan
objek PPh yakni Penghasilan dari Pekerjaan seperti Gaji, honor atau tunjangan
serta uang pensiun selain itu juga , Hadiah kecuali dari undian , Laba usaha,
Keuntungan karena penjualan harta semisal penjualan perhiasan atau kendaraan ,
Bunga diluar bunga bank, Royalti , Tambahan Kekayaan yakni neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan PPh.
Adapun penghasilan yang bukan
merupakan objek PPh yakni Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan OP sepanjang diterima bukan dalam rangka hubungan kerja , usaha,
kepemilikan atau pengurusan antara pihak-pihak yang bersangkutan serta Harta
Hibah bagi pihak yang menerima apabila diterima keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau pendidikan dan
sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan
Menkeu sepanjang diterima bukan dalam rangka hubungan kerja , usaha,
kepemilikan atau pengurusan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika dalam sistem manual dibutuhkan
banyak sumber daya manusia maka dengan adanya fasilitas E-Filing jauh lebih
mudah dan beberapa kelebihan sitem ini yakni cepat, bisa dilakukan kapan saja,
penghintungan dilakukan secara tepat melalui sistem komputer termasuk data yang
disampaikan WP lengkap karena ada validasi pengisian SPT termasuk ramah
lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan dokumen pelengkap tidak
perlu dikirimkan kecuali diminta oleh KPP melalui Account reseprentative.
Selanjutnya diterangkan untuk
memanfaatkan fasilitas E-Filing wajib pajak harus meregistrasi terlebih dahulu
dengan memasukan NPWP, E-FIN (Electronic Filing Identifcations Number) yang
merupakan nomor identitas yang diterbitkan KPP kepada wajib pajak yang
mengajukan permohonan untuk melakukan pelaporan SPT, nomor telepon serta alamat
email.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi
dan pelayanan menggunakan sitem E-Filing para anggota dan personel termasuk
wajib pajak yang sudah mengetahui sistem tersebut bisa langsung memanfaatkan
layanan tersebut dengan berbasis teknologi yang dimulai tahun 2015 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar