Minggu, 22 Februari 2015

SOSIALISASI PEMBAYARAN SPT MELALUI SITEM E-FILING BAGI PERSONEL POLRES

Tegal Kota , para Bamin dari masing-masing Bagian dan Satuan serta Kasium Polsek jajaran Polres Tegal Kota mengikuti sosialisasi pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) yang digelar atas kerjasaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegal bersama Jajaran Polres Tegal Kota , Senin (23/02) bertempat di Mapolres yang dibuka secara simbolis oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,SIK dengan menghadirkan narasumber Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegal.
             
Disampaikan Kapolres melalui Kasikeu Aiptu Suprapto bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota dan personel Polres dapat memahami pembayaran SPT melalui sistem E-Filing serta nantinya dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2014 yang harus disampaikan dimana paling lambat hingga Maret 2015 nanti.

Kemudian dijelaskan oleh Imam Sodikin Pelaksana Seksi Pelayanan narasumber dari KPP Tegal dimana berbagai kemudahan bagi wajib pajak, setelah diberlakukan pengisian Surat Pajak Tahunan melalui sistem E-Filing selain elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet di website Dirjen Pajak disitus www.pajak.go.id ataupun melalui Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP) wajib pajak dapat bertransaksi kapan dan dimana saja .

Selanjutnya dari jenis layanan E-Filing yang melalui website dirjen pajak ada dua yakni SPT Tahunan OP formulir 1770S lebih dari Rp 60.000.000 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan atau yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final serta SPT Tahunan OP formulis 1770S  tidak lebih dari Rp 60.000.000 bagi wajib pajak  yang mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000/ tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.

Definisi penghasialn menurut Imam Sodikin adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.

Beberapa penghasilan yang merupakan objek PPh yakni Penghasilan dari Pekerjaan seperti Gaji, honor atau tunjangan serta uang pensiun selain itu juga , Hadiah kecuali dari undian , Laba usaha, Keuntungan karena penjualan harta semisal penjualan perhiasan atau kendaraan , Bunga diluar bunga bank, Royalti , Tambahan Kekayaan yakni neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh.

Adapun penghasilan yang bukan merupakan objek PPh yakni Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan OP sepanjang diterima bukan dalam rangka hubungan kerja , usaha, kepemilikan atau pengurusan antara pihak-pihak yang bersangkutan serta Harta Hibah bagi pihak yang menerima apabila diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau pendidikan dan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan Menkeu sepanjang diterima bukan dalam rangka hubungan kerja , usaha, kepemilikan atau pengurusan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika dalam sistem manual dibutuhkan banyak sumber daya manusia maka dengan adanya fasilitas E-Filing jauh lebih mudah dan beberapa kelebihan sitem ini yakni cepat, bisa dilakukan kapan saja, penghintungan dilakukan secara tepat melalui sistem komputer termasuk data yang disampaikan WP lengkap karena ada validasi pengisian SPT termasuk ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan dokumen pelengkap tidak perlu dikirimkan kecuali diminta oleh KPP melalui Account reseprentative.

Selanjutnya diterangkan untuk memanfaatkan fasilitas E-Filing wajib pajak harus meregistrasi terlebih dahulu dengan memasukan NPWP, E-FIN (Electronic Filing Identifcations Number) yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan KPP kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pelaporan SPT, nomor telepon serta alamat email.


Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan pelayanan menggunakan sitem E-Filing para anggota dan personel termasuk wajib pajak yang sudah mengetahui sistem tersebut bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut dengan berbasis teknologi yang dimulai tahun 2015 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar