Tegal Kota,
puluhan personel Kepolisian Resor Tegal Kota dikerahkan untuk mengamankan
sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik oleh dua orang aktifis,
Senin (09/02) yang menghadirkan Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno memenuhi
panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tegal.
Pengamanan yang langsung dipimpin
Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik digelar selain mengamankan
jalannya sidang juga mengantisipasi Aksi Damai yang digelar sebelum sidang
sebagai bentuk solidaritas oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan
Mahasiwa Peduli Untuk Rakyat (Gempur) Kota Tegal di halaman Pengadilan Tegal.
Selama aksinya selain mengelar orasi sebagai
bentuk kepedulian dan menyerukan aspirasi para peserta aksi juga membawa dan
membentangkan spanduk yang berisi kritikan antara lain “ Tegakkan Hukum Setegak-Tegaknya aja Nganti Salah Tangkap , sing salah
di Jorna Tok sing bener dicekel lan disumpel “ maupun dukungan kepada kedua
aktifis .
Selanjutnya dalam aksi tersebut sempat
terjadi ketegangan antara peserta aksi dengan pihak Pengadilan Negeri dimana
berusaha menurunkan bendera setengah tiang namun oleh petugas Pengadilan
dinaikan kembali dan hal tersebut tidak diterima dan berusaha menurunkan
kembali sebagai simbol negara berduka karena telah dimatikannya demokrasi ,
akhirnya terjadi aksi dorong dan tarik menarik bendera yang menyebabkan tali
bendera terputus .
Kemudian melihat dan mengantisipasi
agar aksi semakin tidak terkendali , Kapolres bersama anggota langsung berupaya
mengamankan situasi termasuk meredam emosi massa dimana disampaikan Bendera
merah putih merupakan lambang negara dan dalam aksi tidak berhak melakukan hal
tersebut dan selanjutnya dapat dikibarkan kembali meski hanya dengan satu tali
.
Sementara selama pelaksanaan sidang
yang dipimpin Hakim ketua Ratriningsih SH didampingi anggota Enan Sugiarto SH
dan Guntor Eka Sekti SH , selain Walikota Tegal juga dihadirkan Ahmad Firdaus
Ketua DPD Partai Nasdem Tegal serta H. Amir Mirza Hutagalung, SE menyampaikan
kesaksiannya termasuk terdakwa dua aktifis LSM didampingi kuasa hukumnya Joko
restu SH dan Basir SH dan hingga selesai berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar