Tegal Kota, Sebanyak 8 pelaku
kriminalitas berhasil diringkus jajaran Polres Tegal Kota selama beberapa
pekan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2015 di wilayah Polres Tegal Kota. para
pelaku kejahataan tersebut terlibat dalam berbagai kasus tindak kriminalitas,
di antaranya kasus Curanmor, Curat maupun Curas yang terjadi di wilayah Polres
Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata
Indrayana,Sik dalam Press Release hasil ungkap kasus , Kamis (27/08) menyampaikan,
selama kurun waktu 20 hari pelaksanaan Operasi sikat jaran Candi 2015, jajaran
Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 4 kasus tindak kejahatan yang
merupakan TO maupun Non Target Operasi berikut 8 orang tersangka.
Kasus tersebut diantaranya Pencurian
dengan kekerasan dan atau Pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/117/V/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 13 Mei 2014 yang terjadi pada hari
Senin (12/05/14) TKP gerbang pintu masuk (belakang bilyard Adels) kelurahan
mintaragen Tegal dengan kerugian sebesar 1 Juta rupiah dengan tersangka TR bin NR (18) alamat Jl Bali
Rt 15/11 Mintaragen Tegal bersama kakak beradik NA bin MN (25) dan PM bin
MN(23) keduanya warga Jl Bali II No 13 Rt 15/11 Mintaragen Kota Tegal.
Kasus Curanmor yang terjadi Selasa
(25/11/14) TKP tempat kost Jalan Gatot Subroto Keturen Tegal berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/XI/2014/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 26
November 2014 dengan kerugian sebuah Spm Yamaha Xeon GT 125 Nopol G-3187 AU, 1
unit Laptop Samsung, Dompet berisi surat-surat dan uang tunai sebesar 1 juta
rupiah dengan tersangka IR alias Irwan alias Adi bin DJ (31) alamat Jl Cendana
V Gg 5/4 Rt 03/04 Kota Baru Brebes bersama AS bin DAR (26) alamat Desa Kebasen
Rt 06/01 Kec Kebasen Banyumas.
Kemudian kasus Curas berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VII/2014/Jateng/Res Tgl Kota/ Sek Galbar tanggal
4 Juli 2014 yang terjadi di jalan Tawes Tegalsari Tegal dengan korban mengalami
luka pada tangan dan kerugian sebesar Rp 75 juta berikut sebuah Kbm Nissan
Juke, perhiasan, surat kendaraan dan beberapa Handphone dengan tersangka DM
alias inu bin SN ( 33) alamat Kp Cimenyan Rt 03/08 Ds Sukamandi Sukamakmur
Bogor.
Selanjutnya kasus Curat yang terjadi
Minggu (28/08/11) TKP Jalan Tebing Tinggi Rt 01/06 Debong Tengah Tegal dengan
kerugian 1 unit Spm Yamaha Rx King Nopol G-5321-GG dan Spm Suzuki UW 125 SC
Nopol G-6796-RE berdasarkan Laporan Polisi Nopol LP/B/158/VIII/2011/Jateng/Res
Tegal Kota tanggal 28 Agustus 2011 dengan tersangka an. NUR alias Inu bin SB
(24) alamat Jalan Samadikun No 22 Rt 05/02 Tunon Tegal.
Selain itu selama pelaksanaan Ops
Sikat Jaran Candi 2015 jajaran Polres Tegal Kota juga melaksananan kegiatan
imbangan mengelar razia kendaraan dengan hasil melakukan penindakan sebanyak
618 penindakan tilang berikut barang bukti terdiri dari SIM sebanyak 54 kartu,
440 lembar STNK serta 124 unit kendaraan bermotor.
Kapolres menegaskan, sebagai langkah
antisipasi atas ancaman ganguan kamtibmas, pihaknya juga telah melakukan
tindakan preventiv dengat giat berpatroli, termasuk dengan langkah penegakan
hukum seperti yang telah dilakukannya sebagai bentuk dari tindakan represif.
Untuk tetap menjaga keamanan dan
kondusifitas, kita tetap mengedepankan sinergritas bersama semua fihak melalui
peran Babinkamtibmas dilingkungan agar dapat terus melakukan diteksi dini
terhadap setiap potensi kerawanan di masyarakat. Selain terus melakukan
sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menghidupkan Siskamling di
lingkungan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar