Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan,
Polri hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan undang-undang dalam hal
melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK). Di satu sisi, ujar Kapolri, kewenangan Polri terkait penerbitan SIM dan
STNK telah mendukung berjalannya proses penegakan hukum secara efektif dan optimal.
”Kami tidak melampaui tugas kepolisian karena memang diatur undang-undang,”
ujar Badrodin kepada wartawan di Jakarta.
Seperti
diberitakan, pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana
gugatan terhadap kewenangan Polri dalam bidang administerasi yakni terkait
kewenangannya melakukan penerbitan SIM dan STNK. Pihak penggugat antara lain,
Alissa Q Munawaroh Rahman, Malang Corruption Watch, dan YLBHI menggugat
sejumlah pasal dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menilai
kewenangan administerasi Polri terkait SIM dan STNK, tidak sesuai dengan tugas
dan kewenangan Polri sebagai penegak hukum dan fungsi pengamanan seperti diatur
dalam UUD 1945.
Kapolri
mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Namun yang jelas, tegas Badrodin,
terkait kewenangan Polri dalam hal penerbitan SIM dan STNK telah banyak hal
yang dilakukan dalam pengungkapan kasus kejahatan secara lebih efektif. ”Selama
ini banyak kasus yang terungkap dari kewenangan pembuatan SIM dan BPKB,” tutur
mantan Kabaharkam tersebut.
Dia
menambahkan, salah satunya adalah kasus Bom Bali, yang pengungkapannya berawal
dari proses identifikasi kendaraan. Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, dirinya
tidak setuju bila proses pengurusan SIM dan STNK diserahkan kepada lembaga
pemerintah. Sebab, saat ini proses penertiban yang dilakukan oleh Polri sudah
baik dan sesuai prosedur.
Adapun
soal adanya negara lain yang menyerahkan soal pengurusan SIM bukan kepada
Polisi, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara. ”Kami
bekerja dengan baik dan saya rasa setiap negara punya peraturan yang
berbeda-beda jadi wajar kalau Indonesia mempercayakan Polri untuk mengurusi
penerbitan masalah ini,” tutupnya.
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan,
Polri hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan undang-undang dalam hal
melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK). Di satu sisi, ujar Kapolri, kewenangan Polri terkait penerbitan SIM dan
STNK telah mendukung berjalannya proses penegakan hukum secara efektif dan
optimal. ”Kami tidak melampaui tugas kepolisian karena memang diatur
undang-undang,” ujar Badrodin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2015-08-10).
Seperti
diberitakan, pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana
gugatan terhadap kewenangan Polri dalam bidang administerasi yakni terkait
kewenangannya melakukan penerbitan SIM dan STNK. Pihak penggugat antara lain,
Alissa Q Munawaroh Rahman, Malang Corruption Watch, dan YLBHI menggugat
sejumlah pasal dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
dan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menilai
kewenangan administerasi Polri terkait SIM dan STNK, tidak sesuai dengan tugas
dan kewenangan Polri sebagai penegak hukum dan fungsi pengamanan seperti diatur
dalam UUD 1945.
Kapolri
mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Namun yang jelas, tegas Badrodin,
terkait kewenangan Polri dalam hal penerbitan SIM dan STNK telah banyak hal
yang dilakukan dalam pengungkapan kasus kejahatan secara lebih efektif. ”Selama
ini banyak kasus yang terungkap dari kewenangan pembuatan SIM dan BPKB,” tutur
mantan Kabaharkam tersebut.
Dia
menambahkan, salah satunya adalah kasus Bom Bali, yang pengungkapannya berawal
dari proses identifikasi kendaraan. Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, dirinya
tidak setuju bila proses pengurusan SIM dan STNK diserahkan kepada lembaga
pemerintah. Sebab, saat ini proses penertiban yang dilakukan oleh Polri sudah
baik dan sesuai prosedur.
Adapun
soal adanya negara lain yang menyerahkan soal pengurusan SIM bukan kepada
Polisi, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara. ”Kami
bekerja dengan baik dan saya rasa setiap negara punya peraturan yang
berbeda-beda jadi wajar kalau Indonesia mempercayakan Polri untuk mengurusi
penerbitan masalah ini,” tutupnya.
(Sumber Facebook Div Humas Polri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar