Tegal Kota, aksi ugal-ugalan dengan
menerobos beberapa lampu merah yang dilakukan oleh dua orang yang diduga
sebagai pelaku pencurian kendaraan mobil pick up dijalur Pantura Kota Tegal,
Kamis (29/01) siang berhasil digagalkan seorang anggota Sat Lantas Polres Tegal
Kota yang selanjutnya salah seorang dari pelaku berhasil ditangkap dan
diamankan berikut barang-buktinya.
Penangkapan tersebut bermula saat
Brigadir Dedi Awaludin yang sedang melaksanakan dinas di Pos Polisi Terminal
melihat ada sebuah kendaraan pickup warna hitam dengan Nopol B-9282-BAF
melintas dari arah barat menerobos lampu merah, dimana melihat pelanggaran
tersebut dan membahayakan penguna jalan lainnya dirinya berusaha menghentikan
namun menginggat kendaraan tersebut terus melaju selanjutnya dirinya berusaha
mengejar.
Meski lampu menyala merah aksi nekat
terus dilakukan oleh pelaku dan tetap tidak menghentikan laju kendaraan
tersebut hingga menerobos melewati beberapa traffic
light sepanjang jalur Pantura termasuk Pos Maya simpang empat Pasific mall
dan Brigadir Dedi Awaludin pun berusaha terus mengejar sendirian untuk
menghentikan laju kendaraan tersebut.
Kendaraan sempat menepi dan berhasil
dihentikan di Simpang empat Pasar Sore menginggat saat itu situasi arus
dilokasi sangat padat , namun belum sempat diperiksa pelaku kembali tancap gas
berusaha kabur hingga kembali dikejar dan
akhirnya berhenti dipertigaan Tempa jalur pantura jalan Yos sudarso .
Usai dihentikan Brigadir Dedi Awaludin
berusaha mendekat , namun belum sempat kedua orang pelaku yang berada didalam
Kbm langsung kabur melarikan diri meninggalkan kendaraan dan melihat hal
tersebut dirinya mengejar seorang pelaku yang lari ke arah Gudang barang dan
menangkap dimana sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah selokan dijalan Panggung
Timur .
Selanjutnya selain menangkap seorang
pelaku yakni MH(31) beralamat Prepedan Rt 03/09 Kalideres Jakarta Barat berikut
kendaraan Pick Up petugas juga menemukan STNK berikut Buku Kir kendaraan atas
nama Waryono dengan alamat Pulogadung Harapan Rt 07/10 Jakarta barat dimana
saat dicocokan dengan Nomor mesin dan Nomor rangkanya tidak sesuai dengan
kendaraan tersebut, sehingga ada dugaan merupakan hasil pencurian.
Disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP
Bharata Indrayana,Sik melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono membenarkan adanya
penangkapan tersebut dimana hal tersebut dilakukan berawal dari adanya
pelanggaran lalulintas kemudian karena kabur selanjutnya dikejar oleh anggota
Sat Lantas hingga tertangkap.
Ditambahkan pula saat dilakukan
pengecekan identitas kendaraan ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam
Surat-surat kendaraan yang telah disita , sehingga saat ini diserahkan ke Unit
Reskrim termasuk pengejaran kepada salah seorang pelaku lainnya yang sempat
melarikan diri dan saat ini masih buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar