Tegal Kota , berupaya sebelumnya akan membebaskan seorang yang
sesuai informasi menjadi korban adanya penyekapan di sebuah penginapan jalan
Kol Sugiono Tegal , Minggu pagi (04/01) sekitar pukul 08.00 wib jajaran Polres
Tegal Kota telah mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan karena kedapatan
ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba.
Hal ini setelah Unit Reskrim yang
dipimpin Kanit I Ipda Bambang Waluyo bersama anggota mendatangi lokasi
berdasarkan laporan yang diterima terjadi penyekapan disalah satu Kamar sebuah
penginapan dimana setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan TKP ditemukan
kurang bukti adanya tindakan tersebut dan faktanya didapati adanya indikasi
penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP
Bharata Indrayana,Sik bahwa fihaknya telah menerima laporan adanya penyekapan
di sebuah Hotel kemudian setelah menerima informasi tersebut anggota segera
bergerak mendatangi lokasi namun dari hasil pengembangan penyidikan dilokasi
kurang bukti adanya kasus penyekapan seperti yang dilaporkan ke polisi tetapi
ada barang-barang lain yang mengindikasikan penggunaan narkoba yang ditemukan
di lokasi.
Saat ini kedua pasangan tersebut yakni
DD (33) swasta bersama SB (38) wiraswasta berikut barang bukti antara lain,
satu pipet yang masih ada sisa sabu-sabu, 2 korek api gas , sebuah gunting dan
beberapa batang sedotan warna putih serta sebuah bong telah diamankan
dimapolres dan dalam proses penyidikan lebih lanjut Sat Narkoba Polres Tegal
Kota.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Nasoir
bahwa karena ada bukti awal dugaan penggunaan atau pemakaian narkoba jenis
sabu-sabu, maka pengembangan kasusnya diserahkan ke Sat Narkoba apalagi kasus
laporan dugaan penyekapan kurang cukup bukti sehingga kasusnya diserahkan ke
kesatuannya dimana fihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar