Tegal Kota , sebagai upaya menjaring
minat dan animo masyarakat terkait rencana penerimaan dan pendaftaran anggota
Polri TA.2015 selain sosialisasi ke beberapa sekolah-sekolah, Rabu (21/01)
siang mulai pukul 13.00 -14.00 wib Jajaran Polres Tegal Kota juga mengelar
sosialisasi melalui siaran radio berupa
dialog interaktif di radio Gama FM 90.0
Tegal jalan gajah mada Kota Tegal.
Dalam dialog interaktif yang dipandu
oleh Bung Denhaz (penyiar Radio Gama FM) hadir sebagai narasumber Kasat Binmas
AKP Hartono bersama Panit Bintibmas Ipda Ridwan didampingi Ps.Paur Humas Aiptu
Kurnia Puji serta Kasat Polair AKP Riyanto dan Tuti Suprianti, S.Pi Kasi Tata
Pelayanan dan Kesyahbandaran dari UPT Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam kesempatan pertama Ipda Ridwan
menyampaikan informasi dimana POLRI akan
membuka penerimaan anggota Polri baru di setiap tahunnya dimana nantinya bagi
yang telah memenuhi persyaratan dan tertarik untuk menjadi anggota Polisi pada
tahun 2015 nanti dapat mengikuti kegiatan tersebut dimana seleksi penerimaan
anggota Polri TA. 2015 akan dilaksanakan secara serempak (Akpol dan Brigadir)
namun untuk tanggal dan bulan belum ditentukan.
Kemudian terkait penerimaan ini
dijelaskan bahwa Polri termasuk jajaran Polres Tegal Kota melaksanakan
sosialisasi melalui sekolah-sekolah dan media masa termasuk akan melibatkan
guru, para Ketua Rt/Rw, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ada dilingkungan
untuk menelusuri track record / reputasi setiap calon anggota Polri sehingga
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya secara
langsung .
Selain itu bagi warga masyarakat Kota
Tegal yang berminat dan akan mendaftarkan diri, sebelumnya Jajaran Polres Tegal
Kota mulai tahun penerimaan TA 2015 akan mengadakan pembinaan kepada para calon
peminat yang akan mendaftarkan diri bertempat di Mapolres Tegal Kota yang
meliputi 4 (empat) Tahapan yakni Rikmin berupa kelengkapan Adminstrasi,
Kesamaptaan Jasmani , PMK atau Penelusuran Mental Kepribadian serta Test
Kesehatan dan Test Akademik.
Adapun pelaksananan pembinaan kepada
para Calon dan Peminat dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing yakni Pembinaan
Rikmin dilaksanakan setiap hari Selasa mulai Pukul 14.00 wib , Pembinaan
Jasmani setiap Hari Selasa mulai Pukul 15.30 Wib , Pembinaan Akademik setiap
Hari Rabu mulai pukul 15.00 wib dan Pembinaan Kesehatan setiap hari Kamis pukul
15.00 wib serta Pembinaan PMK setiap hari Jumat mulai pukul 13.00 wib yang
kesemuanya dilaksanakan di Mapolres Tegal Kota .
Selanjutnya dari beberapa hari
pelaksanan Sosialisasi yang telah digelar sebelumnya sekitar 72 orang peminat
baik putra dan putri telah mengikuti pembinaan tersebut dimana diharapkan
melalui kegiatan ini nantinya para peserta dapat mempersiapkan lebih dini
terutama kesiapan fisik dan jasmani termasuk kelengkapan adminstrasi diri
sehingga kelak saat mendaftar dan kelak mengikuti seleksi akan memperoleh hasil
yang diharapkan.
Dijelaskan bahwa kemampuan fisik
memang bukan bawaan sejak lahir namun kemampuan ini bisa dilatihkan sejak dini
dan jika benar-benar berniat akan mengikuti seleksi penerimaan calon anggota
Polri hal ini harus segera dilatihkan sejak saat ini termasuk pembinaan
sehingga saat mendaftar nanatinya dan mengikuti seleksi tentunya diharapkan
akan memperoleh hasil yang baiik.
LARANGAN PENGGUNAAN PUKAT
Selain itu terkait dengan aksi damai
nelayan Kota Tegal dengan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015
tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik , disampaikan
Kasi Tata pelayanan dan Kesyahbandaran Tuti Suprianti, S.Pi didampingi
Kasatpolair AKP Riyanto bahwa hal itu secara keseluruhan bukan hanya di Kota
tegal saja selain itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng masih
memberikan kebijakan penggunaan alat tersebut hingga masa Surat izin
penangkapan ikan (SIPI) berakhir.
Lebih lanju disampaikan bahwa
pelarangan sejak tahun 1980 dan secara otomatis hal itu juga berlaku di wilayah
Jawa Tengah namun pemerintah Provinsi Jateng memberikan kebijakan membolehkan
dengan segala persyaratan termasuk juga tidak lagi mengeluarkan surat izin
untuk Kapal baru, namun perlu dipahami pula dimana sesuai pasal 6 kepmen
dijelaskan untuk kapal yang masa izin penangkapan masih berlaku tetap dapat
digunakan sampai berakhirnya masa izin SIPI tersebut.
Ditambahkan bahwa menjaga laut berikut
isinya merupakan kewajiban kita semua termasuk para nelayan dimana bila
menggunakan pukat harimau bisa merusak biota dasar laut sehingga diharapkan
mematuhi aturan tersebut selain dalam penangkapan ikan sebenarnya sudah ada
zona-zona dan wilayah sendiri termasuk
ada spesialisasi bagi nelayan dibawah 30 GT yang boleh beroperasi namun
hanya beroperasi di perairan laut jawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar