Kamis, 22 Januari 2015

DIALOG INTERAKTIF "POLISI KITA" , KIAT MENJADI ANGGOTA POLRI

Tegal Kota , sebagai upaya menjaring minat dan animo masyarakat terkait rencana penerimaan dan pendaftaran anggota Polri TA.2015 selain sosialisasi ke beberapa sekolah-sekolah, Rabu (21/01) siang mulai pukul 13.00 -14.00 wib Jajaran Polres Tegal Kota juga mengelar sosialisasi  melalui siaran radio berupa dialog interaktif  di radio Gama FM 90.0 Tegal jalan gajah mada Kota Tegal.

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh Bung Denhaz (penyiar Radio Gama FM) hadir sebagai narasumber Kasat Binmas AKP Hartono bersama Panit Bintibmas Ipda Ridwan didampingi Ps.Paur Humas Aiptu Kurnia Puji serta Kasat Polair AKP Riyanto dan Tuti Suprianti, S.Pi Kasi Tata Pelayanan dan Kesyahbandaran dari UPT Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam kesempatan pertama Ipda Ridwan menyampaikan  informasi dimana POLRI akan membuka penerimaan anggota Polri baru di setiap tahunnya dimana nantinya bagi yang telah memenuhi persyaratan dan tertarik untuk menjadi anggota Polisi pada tahun 2015 nanti dapat mengikuti kegiatan tersebut dimana seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2015 akan dilaksanakan secara serempak (Akpol dan Brigadir) namun untuk tanggal dan bulan belum ditentukan.

Kemudian terkait penerimaan ini dijelaskan bahwa Polri termasuk jajaran Polres Tegal Kota melaksanakan sosialisasi melalui sekolah-sekolah dan media masa termasuk akan melibatkan guru, para Ketua Rt/Rw, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ada dilingkungan untuk menelusuri track record / reputasi setiap calon anggota Polri sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya secara langsung .

Selain itu bagi warga masyarakat Kota Tegal yang berminat dan akan mendaftarkan diri, sebelumnya Jajaran Polres Tegal Kota mulai tahun penerimaan TA 2015 akan mengadakan pembinaan kepada para calon peminat yang akan mendaftarkan diri bertempat di Mapolres Tegal Kota yang meliputi 4 (empat) Tahapan yakni Rikmin berupa kelengkapan Adminstrasi, Kesamaptaan Jasmani , PMK atau Penelusuran Mental Kepribadian serta Test Kesehatan dan Test Akademik.

Adapun pelaksananan pembinaan kepada para Calon dan Peminat dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing yakni Pembinaan Rikmin dilaksanakan setiap hari Selasa mulai Pukul 14.00 wib , Pembinaan Jasmani setiap Hari Selasa mulai Pukul 15.30 Wib , Pembinaan Akademik setiap Hari Rabu mulai pukul 15.00 wib dan Pembinaan Kesehatan setiap hari Kamis pukul 15.00 wib serta Pembinaan PMK setiap hari Jumat mulai pukul 13.00 wib yang kesemuanya dilaksanakan di Mapolres Tegal Kota .

Selanjutnya dari beberapa hari pelaksanan Sosialisasi yang telah digelar sebelumnya sekitar 72 orang peminat baik putra dan putri telah mengikuti pembinaan tersebut dimana diharapkan melalui kegiatan ini nantinya para peserta dapat mempersiapkan lebih dini terutama kesiapan fisik dan jasmani termasuk kelengkapan adminstrasi diri sehingga kelak saat mendaftar dan kelak mengikuti seleksi akan memperoleh hasil yang diharapkan.

Dijelaskan bahwa kemampuan fisik memang bukan bawaan sejak lahir namun kemampuan ini bisa dilatihkan sejak dini dan jika benar-benar berniat akan mengikuti seleksi penerimaan calon anggota Polri hal ini harus segera dilatihkan sejak saat ini termasuk pembinaan sehingga saat mendaftar nanatinya dan mengikuti seleksi tentunya diharapkan akan memperoleh hasil yang baiik.

LARANGAN PENGGUNAAN PUKAT 

Selain itu terkait dengan aksi damai nelayan Kota Tegal dengan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik , disampaikan Kasi Tata pelayanan dan Kesyahbandaran Tuti Suprianti, S.Pi didampingi Kasatpolair AKP Riyanto bahwa hal itu secara keseluruhan bukan hanya di Kota tegal saja selain itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng masih memberikan kebijakan penggunaan alat tersebut hingga masa Surat izin penangkapan ikan (SIPI) berakhir.

Lebih lanju disampaikan bahwa pelarangan sejak tahun 1980 dan secara otomatis hal itu juga berlaku di wilayah Jawa Tengah namun pemerintah Provinsi Jateng memberikan kebijakan membolehkan dengan segala persyaratan termasuk juga tidak lagi mengeluarkan surat izin untuk Kapal baru, namun perlu dipahami pula dimana sesuai pasal 6 kepmen dijelaskan untuk kapal yang masa izin penangkapan masih berlaku tetap dapat digunakan sampai berakhirnya masa izin SIPI tersebut.

Ditambahkan bahwa menjaga laut berikut isinya merupakan kewajiban kita semua termasuk para nelayan dimana bila menggunakan pukat harimau bisa merusak biota dasar laut sehingga diharapkan mematuhi aturan tersebut selain dalam penangkapan ikan sebenarnya sudah ada zona-zona dan wilayah sendiri termasuk  ada spesialisasi bagi nelayan dibawah 30 GT yang boleh beroperasi namun hanya beroperasi di perairan laut jawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar