Tegal
Kota , Kamis (08/01) mulai pukul 11.45
wib bertempat diruang 1 Pengadilan Negeri Kota Tegal dilaksanakan sidang pra
peradilan terkait penanganan kasus sengketa pasar pagi Kota Tegal dengan
pemohon LSM Maki H.Boenyamin dkk kepada Termohon yakni Pemerintah Negara
Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim
Mabes Polri dkk
Sidang perkara Pra peradilan dengan nomor
02/pid.pra/2014/PN Tegal dipimpin oleh Hakim Tunggal Ennan Sugiarto,SH dan
Panitera Pembantu Erni Herowati SH dengan agenda sidang berupa Pembacaan
Permohonan.
Hadir dalam kesempatan tersebut selaku
pihak pemohon yakni H.Boenyamin dari LSM
Maki bersama sdr. supriyadi, faturahman, miftakhudin , subekhi, helmi yahya dan
wahyu hidayat dari Aliasi Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat ( Gempur ) Kota
Tegal serta AKBP Setyani Rahayu SH MH dari Bidkum Polda selaku termohon 2
didampingi Kasat Reskrim AKP Belnas Palipadang,SE, IPDA Bambang SH , Aiptu Putu Yasana dan Aiptu
Aris Budi selaku termohon.
Selanjutnya dalam Sidang perdana perkara
pra peradilan terkait dengan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam kasus sengketa
pasar pagi Kota Tegal sebelum dimulai dilakukan pemeriksaan kelengkapan
terhadap kedua belah pihak baik termohon dalam hal ini LSM Maki dan Aliansi
Gerakan mahasiswa peduli untuk rakyat (Gempur) termasuk pihak Termohon .
Kemudian saat melakukan pengecekan
kehadiran pihak Termohon I tidak hadir dimana Temohon II yakni Kapolda Jateng
hadir dan diwakili oleh AKBP Setyani Rahayu, SH MH dari Bidkum Polda,
selanjutnya Majelis Hakim bersama dengan para pihak yang telah hadir
bermusyawarah yang selanjutnya memutuskan agar sidang ditunda hingga minggu
depan.
Disampaikan oleh AKBP Setyani Rahayu,
SH.MH bahwa sesuai informasi , surat masuk di Mabes Polri pada tanggal 5
Januari 2015 dimana sementara setelah surat masuk dan dilakukan proses
pengajuan hingga memutuskan dapat untuk menghadiri pelaksanaan persidangan pada
pekan depan.
Mendapat alasan tersebut Pihak pemohon
baik pemohon I dan II dapat menerima dan menyambut baik , yang berdasarkan hal
tersebut selanjutnya Majelis Hakim akhirnya memutuskan Sidang ditunda pada hari
Kamis (15/01) pekan depan dan hingga selesai berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar