Kota Tegal – Satreskrim Polres Tegal Kota kembali ungkap
kasus pencurian sepeda motor di Jalan Irian Kelurahan Panggung Kecamatan
Tegal Timur Kota Tegal, Kamis (23/03)
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan memang benar kami mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Irian
“Pelaku ada 2 yaitu MN (30thn) Ds. Klisat Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan AS (27thn) Jalan Solotigo Kelurahan Margadana Kecamatan Sumurpanggang Kota Tegal serta NH (58thn) sebagai korban,” terangnya
Pada hari kamis (22/03) Pkl 02.00 WIB, ketika korban beranjak keluar rumah, diketahui sepeda motor Yamah Vixion warna merah tahun 2016 dengan Nopol G 5886 IQ yang diparkirkan sudah tidak ditempat. Langsung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota.
Berdasarkan terdapat laporan tersebut, langsung menindak lanjuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 Nopol G 5886 IQ beserta STNK yang asli dan didapati spm tersebut sudah di ganti tebeng depan serta kunci yang digunakan untuk membongkat motor
“Salah satu pelaku di lumpuhkan saat hendak kabur dari petugas dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan memang benar kami mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Irian
“Pelaku ada 2 yaitu MN (30thn) Ds. Klisat Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan AS (27thn) Jalan Solotigo Kelurahan Margadana Kecamatan Sumurpanggang Kota Tegal serta NH (58thn) sebagai korban,” terangnya
Pada hari kamis (22/03) Pkl 02.00 WIB, ketika korban beranjak keluar rumah, diketahui sepeda motor Yamah Vixion warna merah tahun 2016 dengan Nopol G 5886 IQ yang diparkirkan sudah tidak ditempat. Langsung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota.
Berdasarkan terdapat laporan tersebut, langsung menindak lanjuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 Nopol G 5886 IQ beserta STNK yang asli dan didapati spm tersebut sudah di ganti tebeng depan serta kunci yang digunakan untuk membongkat motor
“Salah satu pelaku di lumpuhkan saat hendak kabur dari petugas dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar