Minggu, 11 Maret 2018

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tegal Kota Ungkap Curanmor


Polres Tegal Kota -

Kota Tegal - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi ditempat Kost-kosan di wilayah Kota Tegal berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka yakni, MR alias Andi (41), warga Poncol Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan dan EJ (41) warga Dusun Denasari Kulon, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“MR ditangkap dirumahnya, sedangkan EJ ditangkap ditempat Kostnya, daerah panggung Tegal, Sabtu (10/03) kemarin,” Kata Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinis David,S.Sos, Minggu (11/03/2018)

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari kasus pencurian sepeda motor Supra X warna hitam bernomor polisi AB 5830 UZ di tempat Kos korban, Sindoro’s yang terjadi pada, Senin (05/03) di daerah Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal

Saat itu, sekitar pukul 07.30 wib Korban Siwi Manganti (24) alamat Jalan Gatot Subroto Rt 01/02 Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Bali memarkir sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci.
Namun, lanjutnya, keesokan harinya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada ditempat, korban pun berusaha mencari dan menanyakan kepada penghuni kos lainnya, hingga akhirnya korban melaporkan ke Polisi ,” terangnya

Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka EJ, yang tak lain adalah sesama penghuni tempat kos tersebut bersama rekannya, MR.

Lebih lanjut, AKP Agustinus menyampaikan oleh tersangka sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada orang lain seharga Rp 1.700.000. “Dari hasil penjualan dibagi berdua, masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 850.00,” tandasnya

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci T sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tegal Kota dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 

(Polres Tegal Kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar