Kota Tegal - MF (19thn) dan WA (16thn) warga Kabupaten Brebes, Selasa (20/3/) malam diamankan ke Polres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan membenarkan bahwa kedua remaja tersebut diamankan ke Mapolres Tegal Kota dikarenakan keduanya melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Gatot Subroto Kec. Tegal Selatan Kota Tegal
“Korban bersama temannya yang akan membeli makanan di Jalan Kartini, tiba tiba dari sebelah kanan terdapat orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor memepet korban yang tengah berboncengan. Selanjutnya langsung merampas Handphone yang sedang digunakan atau dipegang korban,” terangnya
Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan diikuti korban dari belakang, sesampainya di pertigaan tirus Kelurahan Debong Lor arus lalu lintas sedang ramai. Korban memepet kedua pelaku dengan menarik baju salah satu pelaku dari belakang sehingga mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi pelaku benturan dan keduanya jatuh
“Kedua korban langsung meneriaki pelaku “JAMBRET” sehingga masyarakat disekitar dan anggota Polri yang sedang melintas langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawa langsung ke kantor Polres Tegal Kota,” ungkapnya
Dari kedua pelaku diamanakan barang bukti Handphone Xiomi Tipe Note 5 warna Silver dengan harga Rp.1.500.000,- dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G 5616 ZJ.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Agustinus David P, S. Sos Kasat Reskrim Polres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan membenarkan bahwa kedua remaja tersebut diamankan ke Mapolres Tegal Kota dikarenakan keduanya melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Gatot Subroto Kec. Tegal Selatan Kota Tegal
“Korban bersama temannya yang akan membeli makanan di Jalan Kartini, tiba tiba dari sebelah kanan terdapat orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor memepet korban yang tengah berboncengan. Selanjutnya langsung merampas Handphone yang sedang digunakan atau dipegang korban,” terangnya
Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan diikuti korban dari belakang, sesampainya di pertigaan tirus Kelurahan Debong Lor arus lalu lintas sedang ramai. Korban memepet kedua pelaku dengan menarik baju salah satu pelaku dari belakang sehingga mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi pelaku benturan dan keduanya jatuh
“Kedua korban langsung meneriaki pelaku “JAMBRET” sehingga masyarakat disekitar dan anggota Polri yang sedang melintas langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawa langsung ke kantor Polres Tegal Kota,” ungkapnya
Dari kedua pelaku diamanakan barang bukti Handphone Xiomi Tipe Note 5 warna Silver dengan harga Rp.1.500.000,- dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G 5616 ZJ.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Agustinus David P, S. Sos Kasat Reskrim Polres Tegal Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar