Rabu, 02 September 2015

KORBAN TENGGELAM DI POLDER BAYEMAN MURNI KARENA KECELAKAAN


Tegal Kota, Terkait dengan kejadian orang meninggal dunia akibat tenggelam yang terjadi kemarin disampaikan bahwa hal tersebut murni tidak ada unsur pidana dimana diketahui korban sebelumnya saat memancing melihat ikan berukuran besar dan berusaha mengejar hingga ketengah Polder tersebut.

Namun diduga karena kelelahan akhirnya korban tenggelam yang selanjutnya setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 26 jam oleh Tim SAR Gabungan jasad koran berhasil ditemukan yang selanjutnya setelah divisum , jenazah dikembalikan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota Kompol Endro Agus Wibowo,SH,MH dalam dialog interaktif siaran radio Program Polisi Kita bertempat di Radio GAMA FM 90.00 Tegal , Rabu (02/09) siang. Ikut hadir dalam kegiatan Panit Reskrim dan Paursubbag Humas Polres Tegal Kota.

Selanjutnya menghindari kejadian serupa Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat terutama para pemancing agar lebih berhati-hati dan waspada menginggat ada beberapa daerah yang merupakan Black Spot  dan harus dihindari .

Kapolsek menyampaikan dimana beberapa waktu sebelumnya ada pengendara sepeda yang tiba-tiba terjatuh terjun kepolder yang selanjutnya setelah ditolong warga menyampaikan dirinya merasa melihat ada sebuah jalan yang sebenarnya itu merupakan tebing.

Selain itu mengantisipasi keresahan masyarakat terkait dengan harga dan keberadaan barang disampaikan dalam hal ini Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Dalam maklumat tersebut ada dua hal pokok yang dilarang dilakukan oleh para pedagang, Dua hal pokok itu adalah pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha mengabaikan larangan itu, Polri akan menindak tegas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.


Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar