Tegal Kota, Terkait dengan kejadian
orang meninggal dunia akibat tenggelam yang terjadi kemarin disampaikan bahwa
hal tersebut murni tidak ada unsur pidana dimana diketahui korban sebelumnya
saat memancing melihat ikan berukuran besar dan berusaha mengejar hingga
ketengah Polder tersebut.
Namun diduga karena kelelahan akhirnya
korban tenggelam yang selanjutnya setelah dilakukan pencarian selama kurang
lebih 26 jam oleh Tim SAR Gabungan jasad koran berhasil ditemukan yang
selanjutnya setelah divisum , jenazah dikembalikan kepada keluarganya untuk
dimakamkan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek
Sumurpanggang Polres Tegal Kota Kompol Endro Agus Wibowo,SH,MH dalam dialog
interaktif siaran radio Program Polisi Kita bertempat di Radio GAMA FM 90.00
Tegal , Rabu (02/09) siang. Ikut hadir dalam kegiatan Panit Reskrim dan
Paursubbag Humas Polres Tegal Kota.
Selanjutnya menghindari kejadian
serupa Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat terutama para pemancing agar
lebih berhati-hati dan waspada menginggat ada beberapa daerah yang merupakan Black Spot dan harus dihindari .
Kapolsek menyampaikan dimana beberapa
waktu sebelumnya ada pengendara sepeda yang tiba-tiba terjatuh terjun kepolder yang
selanjutnya setelah ditolong warga menyampaikan dirinya merasa melihat ada
sebuah jalan yang sebenarnya itu merupakan tebing.
Selain itu mengantisipasi keresahan
masyarakat terkait dengan harga dan keberadaan barang disampaikan dalam hal ini
Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan
Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Dalam maklumat tersebut ada dua hal
pokok yang dilarang dilakukan oleh para pedagang, Dua hal pokok itu adalah
pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang
diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung
tinggi.
Pelaku usaha juga dilarang menyimpan
barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu
pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas
perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha mengabaikan
larangan itu, Polri akan menindak tegas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 133
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh
tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar