Tegal Kota, Dalam kurun dua bulan
terakhir Jajaran Satreskrim Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota berhasil
mengungkap 7 kasus tindak kejahatan berikut mengamankan 9 tersangka dimana
kasus diantaranya Curanmor, Penipuan, Penganiayaan, Pencurian BBM hingga tindak
pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya dari kasus tindak pidana
tersebut , beberapa berkas diantarnya sudah dalam tahap P21 selain beberapa kasus-kasus
pidana lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Tegal Timur Kompol HM. Syahri,SH , Selasa (08/09) terkait
hasil ungkap kasus bertempat di Mapolsek Tegal Timur .
Selanjutnya Kapolsek menyampaikan meski
berhasil mengungkap namun , hal ini justru bisa dijadikan sebagai motivasi dan
semangat bahwa hari ini , besok atau bulan-bulan kedepan harus lebih baik dari
saat ini , yang mana jajaranya terus berupaya mengejar dan menangkap para
pelaku lainnya.
Selain itu juga diharapkan peran serta
masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungan serta situasi kamtibmas
, dimana bila mengetahui ada hal yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan
kerawanan untuk segera melaporkan dan menghubungi petugas baik Bhabinkamtibmas
maupun Polsek atau Polres Tegal Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar