Kamis, 10 September 2015

MEMANTAPKAN PENANGANAN KEJADIAN PERKARA PERSONEL SAT SABHARA GELAR PELATIHAN TPTKP

Tegal Kota, Seiring dengan perkembangan jaman dimana aktifitas masyarakat yang tinggi termasuk kerawanan gangguan Kamtibmas hingga tindak kriminalitas yang dapat terjadi, tentunya dibutuhkan kecepatan dalam mendatangi dan penanganan suatu tempat kejadian perkara (TKP) sehingga memudahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku tindak pidana juga semakin lihai dalam melakukan tindak pidana dengan berupaya mengaburkan atau menghilangkan barang bukti di suatu lokasi kejadian. Melihat kondisi yang demikian itu akan sulit untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan melakukan suatu penyidikan terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang diduga terdapat unsur tindak pidana.

Sebagai salah satu bagian dari  fungsi Kepolisian yang bersifat preventif, personel Sat Sabhara selain melaksanakan tugas Kepolisian umum juga dituntut mempunyai kemampuan menguasai keahlian dan keterampilan khusus yang menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat terutama dalam pengamanan dan penanganan suatu tindakan pertama di suatu tempat kejadian perkara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,SIK didampingi Kasat dan Kanit Patroli Sat Sabhara dalam pembinaan fungsi teknis Kepolisian berupa pelatihan peningkatan simulasi Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Latihan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diikuti para personel Sat Sabhara , Kamis (10/09) pagi bertempat di halaman Mapolres Tegal Kota.

“Sebagai pembina fungsi, secara rutin memberikan pelatihan kepada para personel Polres termasuk Polsek jajaran. Dengan harapan ilmu yang kami dapatkan maupun dari pengalaman penugasan dapat disampaikan terlebih mereka adalah ujung tombak yang selalu diandalkan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah sehingga kemampuan mereka harus senantiasa ditingkatkan,” papar Kapolres.

Selain TPTKP beberapa materi lain yang disampaikan oleh TIM meliputi Kemampuan Sabhara lainnya seperti Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Tipiring, Pengendalian Massa, Tindakan Represif Terbatas maupun SAR terbatas termasuk pemberdayaan masyarakat dan pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.

Selanjutnya diharapkan melalui pelatihan tersebut selain menambah kemampuan dan wawasan personil nantinya dalam pelaksanaan bila dihadapan dengan situasi yang sesungguhnya anggota bisa lebih maksimal dan profesional dalam menangani TPTKP maupun olah TKP terutama keterlibatan semua fungsi dan peran dari Fungsi itu masing-masing sehingga sesuai dengan harapan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar