Tegal Kota, sebanyak 3 unit sepeda
motor, 42 STNK dan 3 SIM dari 50 penindakan dan 20 teguran disita petugas dari
para pelanggar hasil dari kegiatan Kepolisian yang ditingkat Jajaran Satuan
Lalulintas Polres Tegal Kota , Senin (28/09) sore yang digelar di Jalan KH Mansyur
Alun-alun Kota Tegal.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat
Lantas AKP Agus Triyono,SH bersama KBO Iptu Suwarno dengan sasaran kejahatan
Curanmor, sajam , narkoba serta kejahatan jalan raya lainnya selain pengendara
yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban serta
kenyamanan masyarakat.
Dimana selain menindak pelanggaran
lalu lintas, terhadap pengguna jalan yang lupa atau menyepelekan pentingnya
keselamatan dalam berkendaraan petugas juga memberikan pengetahuan termasuk peringatan
dan teguran yang mana terkadang masyarakat melupakan akan kesadaran keselamatan
berlalu lintas.
“ Selain penindakan kami juga
mengingatkan kepada para pengendara akan keselamatan berlalulintas seperti
penggunaan tali helm hingga berbunyi Klik
,” ungkap Kasat Lantas.
Kemudian selain itu anggota yang
diterjunkan juga memonitor daerah potensi kecelakaan kendaraan dan aksi
kejahatan di jalan raya selain mengantisipasi tingginya angka pelanggaran lalu
lintas yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan memahami pentingnya
mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar