Tegal Kota, Dalam pelaksanaan tugas
penegakan hukum, seorang penyidik ataupun penyidik pembantu mempunyai tugas,
fungsi dan kewenangan dibidang penyidikan tindak pidana guna terwujudnya
supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan tentunya harus dilaksanakan
secara professional, transparan dan akuntabel terhadap semua perkara pidana.
Sehingga upaya mewujudkan hal tersebut
tentunya harus terus dilakukan pemberdayaan seluruh Personel Reserse di seluruh
Indonesia melalui berbagai kegiatan diantaranya pelatihan peningkatan kemampuan
ataupun pencerahan dan sosialisasi tentang perundang-undangan yang ada.
Terkait hal tersebut , Selasa (09/12)
puluhan personel reserse se-Ex Wilayah Pekalongan yang terdiri dari para Kaur
Bin Ops bersama para Kanit Reskrim Polres dan Polsek Jajaran mengikuti
Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse tahun 2014 dari Ditreskrimum Polda
Jateng bertempat di Aula Deviacita Mapolres Tegal Kota.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua
Tim AKBP Drs Agus Budi Setiyono, SStMk.MH bersama Kapolres Tegal Kota AKBP
Bharata Indrayana,Sik serta anggota tim yakni Kompol Subiyantoro,SH, AKP Siti
Markumah, SH.MH dan Aipda Agus Junaedi.
Dalam sambutannya Kapolres
mengharapkan melalui sosialisasi ini seluruh personel penyidik baik Polres termasuk
ditingkat polsek, agar bisa lebih meningkatkan kualitas kinerja penyidikan yang
lebih baik lagi agar tugas kepolisian, khususnya dalam penyidikan sesuai dengan
prosedur.
Selain itu penyidik sebagai penegak
hukum, tentunya diharapkan bisa lebih menguasai dan mengetahui ruang gerak,
kewenangan dan mengetahui rambu-rambu proses penyidikan tentang proses tindak
pidana yang lainnya.
Ditambahkan oleh Ketua Tim agar
seluruh personel mempedomani hal ini guna menghindari adanya komplain-komplain
dari masyarakat dimana tentunya bila ada komplain masyarakat hal normatif lainnya
akan dilakukan oleh bidang Propam Polri.
Hal ini dilakukan bila dari hasil pemeriksaan
pendahulu telah ditemukan petunjuk, diduga telah terjadi pelanggaran disiplin
ataupun pelanggaran kode etik profesi Polri, dimana pemeriksaan selanjutnya
diserahkan kepada fungsi Propam, dan apabila terjadi tindak pidana yang
dilakukan oleh personel penyidik.
Selesai kegiatan disampaikan beberapa
materi Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse yang terdiri dari 4 Perkaba yakni Peraturan Kepala
Badan Reserse Nomor 1 berupa Standar Operasi Prosedur (SOP) Perencanaan
Penyidik Tindak Pidana, Nomor 2 tentang SOP Pengorganisasian Penyidik Tindak
Pidana oleh Kompol Subiyantoro,SH.
Serta Peraturan Kepala Badan Reserse Nomor 3 Tahun 2014
tentang SOP Pelaksanaan Penyidik Tindak Pidana dan Nomor 4 tentang SOP Pengawasan
Penyidik Tindak Pidana yang disampaikan Ketua Tim , yang dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab dan dialogis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar