Senin, 29 Desember 2014

6.250 BOTOL MIRAS BERBAGAI MEREK DAN JENIS HASIL OPERASI PEKAT DIMUSNAHKAN

Tegal Kota , Sebanyak 6.250 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merek dimusnahkan di depan kantor Mapolres Tegal Kota Jalan Pemuda Kota Tegal , Selasa (30/12) dimana ribuan botol miras itu didapat dari hasil Operasi Kepolisan yang ditingkatkan dengan sasaran Pekat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 di Wilayah Kota Tegal.

Miras yang dimusnakah tersebut merupakan hasil razia yang telah digelar diantaranya Polres sebanyak 4.656 botol , Polsek Tegal Timur 44 botol , Polsek Tegal Barat 22 botol , Polsek Tegal Selatan 84 botol dan Polsek Sumur panggang 25 botol serta hasil penertiban tahun 2012 hingga 2013 sekitar 1419 botol.

Pemusnahan diawali dengan pemecahan botol miras secara simbolis oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik bersama Walikota Tegal serta Unsur Forkopimda Kota Tegal termasuk Ketua MUI dan LSM yang sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Dalam sambutan Kapolres menyampaikan diketahui bersama bahwa beberapa sumber tindak pidana berawal dari akibat pengaruh minuman keras sehingga guna mengantisipasi hal tersebut jajaran Polres Tegal Kota mengelar Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya minuman keras.

Selanjutnya kapolres mengharapkan kerjasama dan sinergitas semua unsur baik TNI maupun Pemerintah Kota Tegal termasuk para ulama dan tokoh agama agar keamanan dan kondusifitas tetap terjaga selain tentunya kegiatan ini secara rutin akan tetap dilaksanakan .

Hal senada juga disampaikan Walikota Tegal Hj Siti Masitha dimana agar dapat berjalan tentunya membutuhkan keterpaduan untuk menjaga dan mengawal bersama memberantas semua bentuk kegiatan yang meresahkan seperti peredaran miras ataupun bentuk penyakit masyarakat lainya sehingga jangan sampai menjadi penyakit sosial yang nantinya akan susah ditangani

Menjadi pertimbangan dan kewaspadaan bersama menginggat hal ini berkaitan dengan akhlak masyarakat, hendaknya generasi penerus dapat tumbuh dalam lingkungan dan suasana yang kondusif dimana dalam hal ini pemerintah kota telah berupaya hingga tingkat RT untuk pro aktif dan berperan serta secara aktif dalam pengawasan serta melaporkan bilamana terdapat kegiatan yang meresahkan dan terjadi dilingkungannya.

Ditambahkan Ketua MUI Kota Tegal KH.Abu Chaer Anur  bahwa selain melanggar larangan dan aturan agama serta perundang undangan , Miras ataupun pengaruh miras dapat berakibat fatal baik dirinya sendiri maupun mansyarakat lingkungan sekitar dan mengharapkan hal ini terus digelar sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain Minuman keras (miras) hasil pelaksanaan Operasi penyakit masyarakat yang telah digelar lainnya berupa perjudian  sebanyak 23 tersangka dengan menyita 4 set kartu remi, 9 lembar rekapan togel , 16 buah HP berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 3.227.000

Tindak pidana Narkotika sebanyak 21 tersangka dengan menyita ganja seberat 87.480 gram, sabu-sabu seberat 1.775 gram dan 10 dus Jamu tanpa ijin edar, termasuk premanisme mengamankan sebanyak 51 orang dengan rincian 27 orang pembinaan dan 24 orang lainnya diproses hukum serta telah mendapatkan Vonis tetap dari PN Tegal berikut 111 orang PSK yang mana 74 orang pembinaan dan 37 orang lainnya melalui proses hukum dan telah mendapat Vonis tetap.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar