Tegal Kota , Sebanyak 6.250 botol
minuman keras (miras) dari berbagai macam merek dimusnahkan di depan kantor
Mapolres Tegal Kota Jalan Pemuda Kota Tegal , Selasa (30/12) dimana ribuan
botol miras itu didapat dari hasil Operasi Kepolisan yang ditingkatkan dengan
sasaran Pekat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 di Wilayah Kota Tegal.
Miras yang dimusnakah tersebut
merupakan hasil razia yang telah digelar diantaranya Polres sebanyak 4.656
botol , Polsek Tegal Timur 44 botol , Polsek Tegal Barat 22 botol , Polsek
Tegal Selatan 84 botol dan Polsek Sumur panggang 25 botol serta hasil
penertiban tahun 2012 hingga 2013 sekitar 1419 botol.
Pemusnahan diawali dengan pemecahan
botol miras secara simbolis oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik
bersama Walikota Tegal serta Unsur Forkopimda Kota Tegal termasuk Ketua MUI dan
LSM yang sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Dalam sambutan Kapolres menyampaikan diketahui
bersama bahwa beberapa sumber tindak pidana berawal dari akibat pengaruh
minuman keras sehingga guna mengantisipasi hal tersebut jajaran Polres Tegal
Kota mengelar Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit
masyarakat diantaranya minuman keras.
Selanjutnya kapolres mengharapkan
kerjasama dan sinergitas semua unsur baik TNI maupun Pemerintah Kota Tegal
termasuk para ulama dan tokoh agama agar keamanan dan kondusifitas tetap
terjaga selain tentunya kegiatan ini secara rutin akan tetap dilaksanakan .
Hal senada juga disampaikan Walikota
Tegal Hj Siti Masitha dimana agar dapat berjalan tentunya membutuhkan
keterpaduan untuk menjaga dan mengawal bersama memberantas semua bentuk
kegiatan yang meresahkan seperti peredaran miras ataupun bentuk penyakit
masyarakat lainya sehingga jangan sampai menjadi penyakit sosial yang nantinya
akan susah ditangani
Menjadi pertimbangan dan kewaspadaan
bersama menginggat hal ini berkaitan dengan akhlak masyarakat, hendaknya
generasi penerus dapat tumbuh dalam lingkungan dan suasana yang kondusif dimana
dalam hal ini pemerintah kota telah berupaya hingga tingkat RT untuk pro aktif
dan berperan serta secara aktif dalam pengawasan serta melaporkan bilamana
terdapat kegiatan yang meresahkan dan terjadi dilingkungannya.
Ditambahkan Ketua MUI Kota Tegal
KH.Abu Chaer Anur bahwa selain melanggar
larangan dan aturan agama serta perundang undangan , Miras ataupun pengaruh
miras dapat berakibat fatal baik dirinya sendiri maupun mansyarakat lingkungan
sekitar dan mengharapkan hal ini terus digelar sehingga dapat mengurangi hal-hal
yang tidak diinginkan.
Selain Minuman keras (miras) hasil pelaksanaan Operasi
penyakit masyarakat yang telah digelar lainnya berupa perjudian sebanyak 23 tersangka dengan menyita 4 set
kartu remi, 9 lembar rekapan togel , 16 buah HP berbagai merek serta uang tunai
sebesar Rp 3.227.000
Tindak pidana Narkotika sebanyak 21
tersangka dengan menyita ganja seberat 87.480 gram, sabu-sabu seberat 1.775
gram dan 10 dus Jamu tanpa ijin edar, termasuk premanisme mengamankan sebanyak
51 orang dengan rincian 27 orang pembinaan dan 24 orang lainnya diproses hukum
serta telah mendapatkan Vonis tetap dari PN Tegal berikut 111 orang PSK yang
mana 74 orang pembinaan dan 37 orang lainnya melalui proses hukum dan telah
mendapat Vonis tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar