Tegal
Kota , terhitung sejak bulan Agustus 2013 hingga saat ini tidak melaksanakan
dinas dengan syah , seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat AIPTU
direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota
Bhayangkara Polri.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan
sidang komisi kode etik Profesi (KKEP) Polri Polres Tegal Kota yang telah
digelar , Rabu (24/12) dalam Sidang yang diketuai Waka Polres Kompol Valent
Asmoro,Sik didampingi Wakil Ketua Kompol Suwandi,SH serta anggota Komisi Kompol
Umar Sanusi dan dihadiri oleh anggota termasuk keluarga terperiksa.
Dijelaskan Waka Polres bahwa pihaknya sudah
berupaya melakukan pembinaan secara rutin namun terduga pelanggaran dalam hal
ini anggota tersebut tetap mangkir dan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang
jelas maupun keberadaanya sehinga termasuk dalam daftar pencarian .
Kemudian setelah melalui beberapa
proses dan pentahapan yang telah dilakukan , sesuai surat perintah Kapolda
Jateng Nomor Kep/10/XI/2014 tertanggal 28 November 2014 dibentuk Komisi Kode
Etik Polri untuk memeriksa dan mengadili yang bersangkutan.
Untuk diketahui, bahwa yang
bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2003
tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 2002
tentang Polri. Sesuai PP, anggota polisi yang tidak melaksanakan dinas selama
30 hari berturut-turut diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Selanjutnya hasil rekomendasi komisi
kode etik Profesi (KKEP) Polri tersebut diajukan ke Kapolda Jateng guna
mendapatkan keputusan proses lebih lanjut. ditambahkan hal Itu
dilakukan demi terwujudnya Polri yang bersih, transparan,
profesional, jujur, adil, dan tepercaya bagi masyarakat.
Apabila tidak mau menerima
sanksi PDTH, bekerjalah dengan benar sesuai tugas dan fungsi
serta wewenangnya, jangan menyalahi aturan hukum dan UU Kepolisian
yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar