Minggu, 28 Desember 2014

MANGKIR MELAKSANAKAN TUGAS , SEORANG ANGGOTA DIREKOMENDASIKAN DI PTDH

Tegal Kota , terhitung sejak bulan Agustus 2013 hingga saat ini tidak melaksanakan dinas dengan syah , seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat AIPTU direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Bhayangkara Polri.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Profesi (KKEP) Polri Polres Tegal Kota yang telah digelar , Rabu (24/12) dalam Sidang yang diketuai Waka Polres Kompol Valent Asmoro,Sik didampingi Wakil Ketua Kompol Suwandi,SH serta anggota Komisi Kompol Umar Sanusi dan dihadiri oleh anggota termasuk keluarga terperiksa.

Dijelaskan Waka Polres bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan secara rutin namun terduga pelanggaran dalam hal ini anggota tersebut tetap mangkir dan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas maupun keberadaanya sehinga termasuk dalam daftar pencarian .

Kemudian setelah melalui beberapa proses dan pentahapan yang telah dilakukan , sesuai surat perintah Kapolda Jateng Nomor Kep/10/XI/2014 tertanggal 28 November 2014 dibentuk Komisi Kode Etik Polri untuk memeriksa dan mengadili yang bersangkutan.  

Untuk diketahui, bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 2002 tentang Polri. Sesuai PP, anggota polisi yang tidak melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

Selanjutnya hasil rekomendasi komisi kode etik Profesi (KKEP) Polri tersebut diajukan ke Kapolda Jateng guna mendapatkan keputusan proses lebih lanjut. ditambahkan hal Itu dilakukan demi terwujudnya Polri yang bersih, transparan, profesional, jujur, adil, dan tepercaya bagi masyarakat. 

Apabila tidak mau menerima  sanksi PDTH, bekerjalah dengan benar sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya, jangan menyalahi aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar