Tegal Kota, pada hari Rabu (22/04)
Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan
terhadap seorang anak dibawah umur di Kota Tegal. dengan korban berinisial IEY
seorang siswi dari SMK yang ada di Kota Tegal. pelaku dikenal sebagai preman di
stasiun Kota Tegal. diperoleh informasi tindak pelecehan seksual terhadap anak
dibawah umur ini bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku lewat
sosial media facebook,dari pertemanan itu keduanya terus saling berkomunikasi
hingga pada hari senin (20/04) siang, korban berjanji untuk saling bertemu
dengan pelaku. Pelaku menjemput korban di rumahnya ,dan pada saat itu korban
diajak oleh pelaku berjalan menyusuri rel.
Dan pada saat ada
di perlintasan rel di wilayah Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal (belakang
Posyandu Flamboyan) korban dipaksa oleh pelaku yang diketahui ternyata seorang
preman bertato untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban pun berontak
sekuat tenaga, namun apa daya korban kalah tenaga dengan pelaku,dan maka
terjadilah pemerkosaan tersebut. Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana S.I.K.
melalui KBO Sat Reskrim Ipda Bambang S.D menegaskan atas kejadian itu dan
laporan dari korban pada hari selasa (21/04) di Polres Tegal Kota maka pihaknya
langsung bergerak dan kini dalam waktu yang singkat berhasil meringkus pelaku.
“pelaku diketahui bernama ARP alias Gembel. Dan kini telah kami jebloskan dalam
ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dituduh dengan perbuatan melakukan persetubuhan
atau perbuatan cabul dengan anak dibawah umur dan melarikan perempuan yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82
UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak Jo.332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar