Rabu, 22 April 2015

POLRES TEGAL KOTA RINGKUS PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR

 Tegal Kota, pada hari Rabu (22/04) Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kota Tegal. dengan korban berinisial IEY seorang siswi dari SMK yang ada di Kota Tegal. pelaku dikenal sebagai preman di stasiun Kota Tegal. diperoleh informasi tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku lewat sosial media facebook,dari pertemanan itu keduanya terus saling berkomunikasi hingga pada hari senin (20/04) siang, korban berjanji untuk saling bertemu dengan pelaku. Pelaku menjemput korban di rumahnya ,dan pada saat itu korban diajak oleh pelaku berjalan menyusuri rel.

Dan pada saat ada di perlintasan rel di wilayah Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal (belakang Posyandu Flamboyan) korban dipaksa oleh pelaku yang diketahui ternyata seorang preman bertato untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban pun berontak sekuat tenaga, namun apa daya korban kalah tenaga dengan pelaku,dan maka terjadilah pemerkosaan tersebut. Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana S.I.K. melalui KBO Sat Reskrim Ipda Bambang S.D menegaskan atas kejadian itu dan laporan dari korban pada hari selasa (21/04) di Polres Tegal Kota maka pihaknya langsung bergerak dan kini dalam waktu yang singkat berhasil meringkus pelaku. “pelaku diketahui bernama ARP alias Gembel. Dan kini telah kami jebloskan dalam ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegasnya.

 Atas perbuatannya pelaku dituduh dengan perbuatan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan anak dibawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar