Senin, 13 April 2015

TERLIBAT KASUS PIDANA , SEORANG SISWA IKUTI UJIAN DI MAPOLRES TEGAL KOTA


Tegal Kota, seorang siswa sebuah Sekolah Kejuruan (SMK)  dikota Tegal tidak bisa mengikuti ujian nasional disekolah seperti rekan-rekan lainnya yang berlangsung serentak mulai Senin (13/04) , namun harus melaksanakan Ujian Nasional disalah satu ruangan khusus yang telah disiapkan di Mapolres Tegal Kota dengan diawasi oleh petugas Polri bersama Petugas dari Sub rayon serta Dinas Pendidikan Kota Tegal.

Hal tersebut dikarenakan siswa AP (16) kini masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kasus perbuatan cabul sesuai pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 jo 56 KUHPidana terhadap seorang korban yang terjadi awal bulan April 2015.

Disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik melalui Kasat Tahti IPDA Tarsono meski terlibat dan sedang menjalani proses hukum namun pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dan memenuhi haknya sebagai seorang siswa termasuk dengan tetap dapat menjalani Ujian Nasional seperti siswa lainnya.

Hanya saja berbeda dengan siswa pada umumnya dimana yang bersangkutan mengikuti ujian disalah satu ruangan yang telah disiapkan terpisah dengan lainnya maupun tidak terganggu oleh aktifitas pelayanan masyarakat serta pekerjaan rutin personel Polres Tegal Kota, namun tetap diawasi oleh petugas jaga termasuk dua orang staf Dinas Pendidikan dan Sub rayon mengawal pelaksanaan UN di Mapolres.

Dalam pelaksanaanya yang bersangkutan yang bersangkutan memperoleh naskah materi ujian yang dibawa oleh petugas Dinas pendidikan yang selanjutnya mengerjakan ujian sesuai dengan jadwal maupun waktu yang sama seperti rekan siswa lainnya dimana selesai , naskah dan hasil ujian dibawa petugas sedang yang bersangkutan kembali kedalam ruang tahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar