Tegal Kota, seorang siswa sebuah
Sekolah Kejuruan (SMK) dikota Tegal
tidak bisa mengikuti ujian nasional disekolah seperti rekan-rekan lainnya yang
berlangsung serentak mulai Senin (13/04) , namun harus melaksanakan Ujian
Nasional disalah satu ruangan khusus yang telah disiapkan di Mapolres Tegal
Kota dengan diawasi oleh petugas Polri bersama Petugas dari Sub rayon serta
Dinas Pendidikan Kota Tegal.
Hal tersebut dikarenakan siswa AP (16)
kini masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kasus perbuatan
cabul sesuai pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 jo 56 KUHPidana terhadap seorang
korban yang terjadi awal bulan April 2015.
Disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP
Bharata Indrayana,Sik melalui Kasat Tahti IPDA Tarsono meski terlibat dan
sedang menjalani proses hukum namun pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin
untuk memberikan dan memenuhi haknya sebagai seorang siswa termasuk dengan
tetap dapat menjalani Ujian Nasional seperti siswa lainnya.
Hanya saja berbeda dengan siswa pada
umumnya dimana yang bersangkutan mengikuti ujian disalah satu ruangan yang
telah disiapkan terpisah dengan lainnya maupun tidak terganggu oleh aktifitas
pelayanan masyarakat serta pekerjaan rutin personel Polres Tegal Kota, namun
tetap diawasi oleh petugas jaga termasuk dua orang staf Dinas Pendidikan dan
Sub rayon mengawal pelaksanaan UN di Mapolres.
Dalam pelaksanaanya yang bersangkutan
yang bersangkutan memperoleh naskah materi ujian yang dibawa oleh petugas Dinas
pendidikan yang selanjutnya mengerjakan ujian sesuai dengan jadwal maupun waktu
yang sama seperti rekan siswa lainnya dimana selesai , naskah dan hasil ujian dibawa
petugas sedang yang bersangkutan kembali kedalam ruang tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar