Tegal Kota, Sesuai dengan
undang-undang Polri selaku alat Negara yang bertugas memelihara kamtibmas,
menegakan hukum,melindungi dan mengayomi masyarakat dimana ketiga tugas
tersebut tidak hirarkie prioritas dan tidak dapat dipisahkan karena saling
terkait satu sama lain.
Terkait hal tersebut guna mengantisipasi
penyalahgunaan wewenang terutama penggunaan senpi yang terjadi diluar prosedur
tetap (protap) termasuk mental kepribadian anggota Polisi benar benar siap dan
tidak labil tentunya diperlukan uji kompetensi dan kejiwaan secara berkala bagi
setiap personel pemegang senjata api inventaris dinas.
Sebanyak 52 (limapuluh dua) personil
Polres Tegal Kota terutama para pemegang dan yang mengajukan permohonan senjata
api melaksanakan Ujian psykotes yang digelar bekerja sama dengan Bidang
Psikologi Polda Jateng , Selasa (07/04) bertempat di ruang FISIP Universitas
Pancasakti Jalan Halmahera Kota Tegal .
Disampaikan ketua Tim AKP Imam S
dimana sebagai seorang petugas diharapakan Polisi harus mampu mengendalikan
emosi dan jangan mudah terpancing terutama bagi personel pemegang senjata Api sehingga
setiap personel diwajibkan lulus uji psikotes sebagai salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi selain beberapa pesyaratan dan ketentuan lainnya yang harus
dilengkapi.
Hal ini dimaksudkan mengginggat bila mempunyai
mental yang labil dan emosial tentunya sangat membahayakan dalam pelaksanan
tugas dilapangan apalagi sampai memegang senjata inventaris yang tentunya dapat
membahayakan jiwa orang lain yang berakibat sangat fatal, sehingga bila yang
bersangkutan tidak lolos ujian tersebut tentunya tidak berhak memperoleh ijin
menggunakan senjata api inventaris.
Kemudian dalam pelaksanaanya anggota
terbagi menjadi 2 kelompok yang selanjutnya wajib menyelesaikan beberapa materi
dan soal-soal ujian yang langsung diawasi oleh Tim penguji dan selesai hingga
pukul 12.00 wib siang.
Ujian Psikotes bagi personel Polres oleh Tim Bid Psi Polda Jateng |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar