Tegal Kota , Sebagai bagian dari
Operasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seorang anggota Polri khususnya Polisi
lalulintas sebagai etalase Polri diharapkan dapat menjadi contoh penjabaran
konsep paradigma baru Polri sehingga melalui keberadaan aparat kepolisian
lalulintas (polantas) citra simpatik Polri terbangun, dimana saat ini Polri berupaya mengubah citra
petugas polantas di jalanan dari citra sebagai pengganggu menjadi pelayan dan
sahabat pengguna jalan, dengan melakukan tindakan simpatik.
Terciptanya simpati masyarakat ini
hanya bisa diraih dari keberadaan polisi yang humanis di berbagai lini
kehidupan sosial masyarakat sehingga dengan adanya interaksi yang terus menerus
tersebut polisi makin bisa bersama-sama dengan masyarakat mencari jalan keluar
atau menyelesaikan masalah sosial untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat
terhadap akan adanya gangguan dengan mengutamakan pencegahan kriminalitas
termasuk polisi lebih bisa berupaya
meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres
Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana, SIK terkait pelaksanaan Ops Simpatik Candi
2015 , Minggu (05/04) siang kepada seluruh personel Satuan Lalulintas jajaran
Polres Tegal Kota bertempat di ruang Deviacita Mapolres Tegal yang juga
dihadiri Wakapolres Kompol Robert Sihombing,SH,MH serta Kasat Lantas AKP Agus
Triyono,SH.
Kapolres berharap agar pelayanan
anggota khususnya anggota Satuan lalulintas kepada masyarakat lebih
ditingkatkan kembali dengan didasari rasa keimanan dimana tugas tersebut
sebagai suatu ibadah yang diawali dari masing-masing individu dan dimulai dari
sekarang hingga hal-hal terkecil apapun. “ Yakinlah bahwa satu kali kebaikan
hal itu akan kembali kebaikan tersebut kepada kita , begitu pula sebaliknya. Jangan Pungli di Jalan !! “ tegas
Kapolres .
Seluruh anggota polantas dalam
melakukan tindakan didasari pembinaan kepada masyarakat, dimana setiap
menghentikan pelanggar lalulintas tidak langsung dilakukan penindakan hukum
(tilang), melainkan dengan peneguran dan peringatan kepada pelaku pelanggaran
lalulintas kecuali pelanggaran berbahaya, termasuk menghindari perdebatan
dengan pelanggaran lalulintas di pinggir jalan dengan tidak melakukan tindakan
dan ucapan kasar serta tidak bersikap angkuh terhadap pengguna jalan.
Pada prisipnya petugas tidak
menginginkan melakukan penindakan namun selain sebagai pelayan masyarakat ,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum seorang petugas
wajib melakukan penindakan yang mana bila hal tersebut dibiarkan tentunya akan
membahayakan pengguna jalan lain apalagi berpotensi menyebabkan kecelakaan
lalulintas sehingga diperlukan penindakan sebagai efek jera dan tetap didasari
sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat.
Kemudian seorang petugas polantas
wajib memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan lalulintas termasuk selalu
bersikap bersahabat dan siap membantu pengguna jalan yang di dahului
dengan senyum, sapa, dan salam kepada
seluruh pengguna jalan .
Lebih lanjut dijelaskan bilamana
menemukan suatu pelanggaran apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan lakukan
penindakan berupa Tindakan Pelanggaran (Tilang) termasuk bila menemukan
pelanggar yang masih dapat dilakukan pembinaan segera lepas setelah diberi
arahan tanpa embel-embel lainnya apalagi dimintai sejumlah uang.” Inggatlah Kita hidup untuk mencari bekal di
akherat kelak “
Hal senada ditambahkan Wakapolres
Kompol Robert Sihombing,SH,MH yang mana jalur Pantura termasuk wilayah Kota
Tegal sangat identik dan dianggap marak praktek penyelewengan yang dilakukan
oleh oknum petugas sehingga ditegaskan kembali agar seluruh personel memahami
tugas dan fungsinya, Kita tidak baik
namun Kita ingin lebih baik “ .
Selama ini masih dikeluhkan masyarakat
di sana-sini masih ada kelakuan anggota polisi yang dikeluhkan warga. Ini harus
dibenahi yang mana seorang anggota Polantas dapat dikatakan sebagai etalase
Polri sehingga jika etalase dibiarkan buruk maka citra Polri pun akan semakin
terpuruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar