Polisi
telah menetapkan seorang pria berinisial T (32), warga Kelurahan Panggung,
Kecamatan Tegal Timur, sebagai tersangka dalam kasus ini. T ditangkap tak lama
setelah kejadian di lokasi yang sama.
Kapolres
Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan Pelaku
dan korban awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi. Keduanya kemudian
berkomunikasi lebih lanjut melalui media sosial.
“Hingga
terjadi kesepakatan untuk bertemu di kamar kos korban untuk jasa layanan
pribadi dengan imbalan sebesar Rp. 500.000,-” kata AKP Eko Setiabudi di Mapolres,
Kamis (28/8/2025).
Namun
dari pengakuan pelaku, baru sekitar 10 menit setelah pertemuan berlangsung,
korban sempat ke kamar mandi lalu kembali ke kamar. Setelah itu terjadi
percakapan yang memicu cekcok antara keduanya,” tambahnya.
PELAKU MERASA TERSINGGUNG
Dalam
kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam yang memang sudah
dibawanya, dan secara brutal menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh
belakang, samping kanan-kiri, serta bagian depan.
“Korban
sempat berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari kamar kos dalam kondisi luka
parah. Namun, ia terjatuh dan tergeletak di depan gerbang kos,” terang AKP Eko.
Dari
hasil penyelidikan, pelaku belum membayar transaksi dengan korban. Polisi juga
menyebut bahwa pelaku membawa senjata tajam dengan dalih sebagai alat
perlindungan diri, karena profesinya sebagai pengantar obat di lapangan.
Atas
perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau
Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi
saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk
memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar