Kota Tegal, Memasuki hari keempat Operasi Zebra Candi 2025 , Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota terus menindak pengendara yang melanggar aturan. Selama pelaksanaan operasi, petugas menjatuhkan sanksi kepada 326 pelanggar.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, menyatakan bahwa petugas merekam seluruh pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang berada pada berbagai titik Kota Tegal
“Sampai hari ini petugas telah memvalidasi 326 pelanggaran melalui ETLE Mobile,” ujarnya di Mapolres, Kamis (20/11/2025).
Tidak hanya melalui ETLE, polisi juga memberikan teguran langsung kepada 237 pengendara. Dari jumlah itu, 151 pengendara tercatat tidak memakai helm, 34 melawan arus, dan 14 lainnya menerobos lampu merah.
AKP Suyit menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi keselamatan bagi para pengendara.
Baik dengan pendekatan preemtif dan preventif, melalui imbauan langsung di lapangan serta penjagaan di sejumlah titik rawan pelanggaran,” jelasnya.
Menurutnya, pengendara yang terjaring pelanggaran petugas akan memberikan teguran dan mengimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya
Kami berharap operasi ini tidak hanya berdampak selama pelaksanaannya, tetapi juga mendorong budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Kota Tegal,” tambahnya
Operasi Zebra Candi 2025 menargetkan peningkatan kepatuhan dan pencegahan pelanggaran. Harapannya mampu untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar