Kota
Tegal, Tim Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil menangkap dua pelaku
pengrusakan Mapolsek Tegal Barat dan pos Simpang Maya (Pacific Mall). Kedua
pelaku, SD (31) dan TI (24), merupakan warga Kota Tegal.
Kapolres
Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan, peristiwa itu
terjadi pada Minggu, (31/08), sekitar pukul 01.30 WIB, saat maraknya aksi
demonstrasi.
“Pelaku
bersama rombongan konvoi sekitar 20 motor dari Brebes mendatangi Polsek Tegal
Barat dan melakukan pengrusakan,” kata AKBP Putu Krisna di Mapolres , Selasa
(04/11/2025).
Mereka
merusak pagar besi dan melempar batu hingga beberapa kaca di lokasi pecah. TI
melempar satu kali di pos Simpang Maya, sedangkan SD melempar di Polsek Tegal
Barat.
Kapolres
menjelaskan, berkat penyelidikan melalui rekaman CCTV dan video handphone,
pihak Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku. Satu pelaku berprofesi
sebagai buruh, sedangkan yang lain sopir.
Polisi
juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Vario,”
jelasnya.
Sementara
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menambahkan, kedua pelaku
awalnya hanya nongkrong di jalan. Sebelum ikut bergabung dengan rombongan motor
dari Brebes yang tengah mengikuti demonstrasi.
Mereka
kemudian memasuki wilayah Polsek Tegal Barat dan melakukan aksi perusakan
Mapolsek Tegal Barat dan Pos Simpang Maya,” ungkapnya.
Setelah
pendalaman keterangan saksi dan penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil
mengidentifikasi para pelaku. Melalui foto SD bersama DPO BG dan video warga di
lokasi,” tambahnya.
Pasal
yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana
penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar