Selasa, 04 November 2025

Polres Tegal Kota Tangkap Dua Warga yang Rusak Mapolsek Tegal Barat dan Pos Simpang Maya

 

 

Kota Tegal, Tim Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil menangkap dua pelaku pengrusakan Mapolsek Tegal Barat dan pos Simpang Maya (Pacific Mall). Kedua pelaku, SD (31) dan TI (24), merupakan warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/08), sekitar pukul 01.30 WIB, saat maraknya aksi demonstrasi.

“Pelaku bersama rombongan konvoi sekitar 20 motor dari Brebes mendatangi Polsek Tegal Barat dan melakukan pengrusakan,” kata AKBP Putu Krisna di Mapolres , Selasa (04/11/2025).

Mereka merusak pagar besi dan melempar batu hingga beberapa kaca di lokasi pecah. TI melempar satu kali di pos Simpang Maya, sedangkan SD melempar di Polsek Tegal Barat.

 

Kapolres menjelaskan, berkat penyelidikan melalui rekaman CCTV dan video handphone, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku. Satu pelaku berprofesi sebagai buruh, sedangkan yang lain sopir.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Vario,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menambahkan, kedua pelaku awalnya hanya nongkrong di jalan. Sebelum ikut bergabung dengan rombongan motor dari Brebes yang tengah mengikuti demonstrasi.

Mereka kemudian memasuki wilayah Polsek Tegal Barat dan melakukan aksi perusakan Mapolsek Tegal Barat dan Pos Simpang Maya,” ungkapnya.

Setelah pendalaman keterangan saksi dan penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Melalui foto SD bersama DPO BG dan video warga di lokasi,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar