Rabu, 28 Januari 2026

Polres Tegal Kota Bekuk 8 Tersangka, Sita Ratusan Gram Narkoba di Awal 2026

 

Kota Tegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota mengawali 2026 dengan keberhasilan menekan peredaran narkotika. Sepanjang Januari, polisi berhasil mengungkap lima kasus, mengamankan delapan tersangka, dan menyita berbagai jenis narkoba.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut di sejumlah lokasi. Antara lain, Randugunting, Mejasem Barat di Kabupaten Tegal, serta rumah kos di Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,73 gram, tembakau gorila 315,54 gram, dan 95 butir obat berbahaya,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (28/1/2026).

“Ia menjelaskan bahwa polisi melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, pihaknya sudah menyesuaikan dengan penerapan pasal,” tambahnya.

Kasus pertama terjadi pada 1 Januari di Randugunting, Tegal Selatan. Polisi menangkap WD (38) dan GA (38) beserta tiga paket sabu seberat 0,92 gram.

“Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” jelas AKBP Heru.

Selanjutnya, pada 6 Januari di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,75 gram. Penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka OD (54) beserta empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram.

Kemudian di rumah kos Panggung, Tegal Timur, polisi mengamankan RA (22) dan SA (21). Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram serta 95 butir obat berbahaya tanpa identitas.

“Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 4–12 tahun,” jelas AKBP Heru.

Kasus terakhir terjadi pada 18 Januari 2026. Polisi menangkap ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung dengan barang bukti 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.

Kapolres menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terkait penanganan dua tersangka yang masih di bawah umur. Dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum.

“Kedua tersangka masih di bawah umur, sehingga pihaknya mengoordinasikan penanganannya dengan BAPAS sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar