Kota Tegal, Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Belanak, Kelurahan Tegalsari. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dengan modus mengambil motor yang kuncinya tergantung di kendaraan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor. Polisi juga menangkap satu pelaku beserta penadahnya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraan,. Termasuk hal sederhana seperti menaruh kunci di tempat aman.
“Modusnya pelaku mengambil kendaraan di halaman rumah, kuncinya tergantung di motor, sehingga mudah di curi oleh pelaku,” ujar Kapolres, Rabu (28/1/2026) di Mapolres,
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang dan mengungkap bahwa tersangka AE (21) membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.
"Dari pengembangan terhadap AE, polisi mengetahui bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu BA (21) yang berperan sebagai pemetik kendaraan. Kedua pelaku bekerja sebagai pengamen,” ujarnya.
Selain kasus pencurian kendaraan, BA juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian handphone, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dari pengakuan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan tiga sepeda motor lainnya sebagai barang bukti .
Total, dari kasus curanmor di Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Polisi berhasil mengamankan empat sepeda motor sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga terhadap keamanan kendaraan, meskipun hal yang tampak sepele, seperti menaruh kunci di motor, bisa menimbulkan niat dan kesempatan pelaku,’ pungkasnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar