Kota
Tegal – Satpas 1429 SIM Polres Tegal Kota terus meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Petugas menghadirkan sistem pelayanan yang cepat, mudah, dan
transparan agar masyarakat dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan
lebih nyaman dan efisien.
Senin
(27/10/2025), suasana pelayanan di Satpas 1429 SIM terlihat tertib dan
kondusif. Petugas melayani setiap pemohon dengan ramah dan sigap. Sistem
antrean digital membantu memperlancar proses, sementara ruang tunggu yang
bersih dan sejuk membuat masyarakat merasa nyaman.
Pelayanan
dilakukan dengan menerapkan prinsip “Polantas Menyapa”, di mana
setiap pemohon mendapatkan panduan dan informasi yang jelas selama proses
berlangsung, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga penerbitan SIM.
Prinsip ini menegaskan komitmen jajaran Satpas 1429 untuk menghadirkan
pelayanan yang komunikatif, edukatif, dan humanis.
Kasat
Lantas Polres Tegal Kota AKP Sujit Munandar, melalui Kanit Regident IPTU Rifki
Dimas Aprilian, S.Tr.K., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami
memastikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan cepat, mudah, dan
transparan. Masyarakat cukup datang langsung ke Satpas, dan seluruh petugas
siap membantu sesuai prosedur,” ujar IPTU Rifki Dimas Aprilian.
Ia
menjelaskan, Satpas 1429 tidak hanya mengandalkan teknologi digital. Tetapi
juga membuka ruang konsultasi dan pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan
langsung saran atau keluhan. Langkah itu memperkuat transparansi dan
menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami
ingin setiap warga yang datang merasakan pelayanan yang humanis dan profesional.
Prinsip kami sederhana: layani dengan sepenuh hati, bangun kepercayaan dengan
ketulusan,” tambahnya.
Dengan
berbagai pembenahan dan inovasi tersebut, Satpas 1429 SIM Polres Tegal Kota
terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan visi Polri Presisi—melayani
masyarakat dengan cara yang profesional, modern, dan humanis.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar