Tegal
Kota, Anak merupakan generasi bangsa dimasa yang akan datang dan bagian dari
warga negara yang harus di lindungi
karena dipundak mereka kepemimpinan bangsa Indonesia dilanjutkan sehingga disamping
wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah setiap anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral
sehingga nantinya tumbuh menjadi sosok
yang berguna bagi bangsa dan negara.
Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan
sebagai upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak dimana
hal ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak
termasuk Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang merupakan tanggung jawab bersama aparat
penegak hukum
Hal ini terungkap dalam rapat
koordinasi Jajaran Polres Tegal Kota bersama Pengadilan Negeri Tegal terkait
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Senin (23/03) yang dihadiri Kapolres
Tegal Kota AKBP Bharata Indrayan,Sik, Kasat Reskrim , Kasat Lantas bersama
Kanit PPA dan Penyidik Laka lantas serta Ketua PN Tegal Desbenneri Sinaga,SH
berikut jajarannya bertempat di Aula Kantor Pengadilan Negeri Tegal.
Kemudian diharapkan melalui rakor
tersebut sudah selayaknya aparat penegak hukum menerapkan pendekatan
Restorative Justice dengan terus berkoordinasi antara Aparat Penegak Hukum agar
terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) untuk menyamakan persepsi dalam
penanganan ABH untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu dibutuhkan kesadaran dari
Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan Restorative Justice lebih menggunakan Moral Justice (keadilan menurut nurani)
dan memperhatikan Sosial Justice
(keadilan masyarakat) selain wajib mempertimbangkan Legal Justice (keadilan berdasarkan perundang-undangan) sehingga
tercapainya Presice Justice
(Penghargaan tertinggi untuk keadilan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar